in

Jelang Nataru, Stok BBM Aman, Kondisi Takaran SPBU Terpantau Normal

Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak H Bambang Saptoro didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal M Ribath saat melakukan pengecekan ketepatan alat ukur mesin pompa BBM di SPBU sampling. Foto : rie

DEMAK (Jatengdaily.com)- Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak melakukan sidak ke sejumlah SPBU, Jumat (13/12/2019). Selain mengecek ketersediaan BBM menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), kegiatan mendasar pula pada surat perintah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan itu dalam rangka pengawasan ketepatan alat ukur.

Pengecekan kondisi takaran penjualan BBM jenis pertalite, solar dan pertamax dilakukan menggunakan bejana ukur kapasitas 20 liter. Sementara dari 25 SPBU yang ada, sampling dilaksanakan di tiga SPBU kawasan Mijen, Mulyorejo Demak dan Trengguli Wonosalam.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak H Bambang Saptoro didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal M Ribath menyampaikan, sejauh ini ketersediaan BBM menjelang Natal 2019 dan tahun baru 2020 aman. Bahkan menurut pihak pengelola SPBU, selama libur panjang nantinya Pertamina tak hanya menjamin kelancaran pasokan BBM namun juga memberikan kelonggaran tempo pembayaran.

Sementara terkait pengecekan kebenaran atau keakuratan takaran SPBU, tidak ditemukan praktek kecurangan. Sehingga hak konsumen mendapatkan pelayanan pembelian BBM masih terlindungi atau terjaga.

“Hasil pengecekan alat ukur, rata-rata SPBU dalam kondisi bagus dan normal. Saat dicek menggunakan bejana ukur 20 liter, masing-masing pompa yang dicek acak masih dalam batas toleransi 5 promil, yakni tak lebih dan tak kurang 100 mili liter,” ujarnya.

Pengawasan ketepatan alat ukur juga kondisi tera pada mesin pompa BBM selain dilakukan secara berkala, tak jarang menindaklanjuti keluhan masyarakat. Terlebih termasuk syarat ijin operasional SPBU adalah rutinitas melakukan pengujian ketepatan alat ukur.

“Jadi jika ada pengelola SPBU niat berbuat curang, pastinya mereka akan berpikir ulang. Sebab jika terbukti melakukan ‘kenakalan’ maka pencabutan ijin operasional dari Pertamina menjadi taruhannya,” imbuh M Ribath.

Maka itu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak mempersilakan kepada masyarakat melapor, jika ditemukan indikasi kecurangan takaran pada penjualan BBm di SPBU kawasan Kabupaten Demak. Seba sebagaimana diatur dalam UU, tindak kecurangan semacam itu jika terbukti tak hanya dicabut ijin operasionalnya, namun diberikan pula sanksi pidana. rie-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kompleks Stadion Jatidiri Dijadikan Ecosport Tourism

DPD Serap Aspirasi Dosen & Mahasiswa FH Unissula Tentang Kewenangan MPR