5.773 Napi di Jateng Terima Remisi Idul Fitri

1 Min Read
ilustrasi remisi narapidana di Jateng.

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 5.773 narapidana di Jawa Tengah bakal menerima remisi atau pengurangan hukuman, berkaitan perayaan Idul Fitri tahun ini. Para narapidana yang diberi remisi berasal dari berbagai rumah tahanan di Jateng.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, kemarin mengatakan, sebanyak 66 orang di antaranya akan langsung bebas usai menerima remisi. Besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.

Data dari Kemenkumham Jateng, rincian napi yang memperoleh remisi terdiri pidana umum sebanyak 4.558 orang, terorisme (26 orang), narkotika (1.134 orang), korupsi (21 orang), ilegal logging (27 orang), ilegal trafficking (4 orang) dan money laundring (3 orang).

Sedangkan penerima remisi terbanyak ada di LP Purwokerto yang mencapai 471 orang. Di Jawa Tengah terdapat 3.221 tahanan dan 10.429 narapidana atau total 13.650 orang yang ada di Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah. Kapasitas jumlah hunian Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah 8.179 orang. yds

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version