in

56 PNS Pemkab Semarang Tak Masuk Kerja Hari Pertama

Partono, Kepala BKD Kabupaten Semarang. Foto : Budhi

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang tidak menemukan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Semarang yang mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Senin (10/6). Namun, ada 56 PNS yang tidak masuk kerja karena sakit, izin, cuti, dinas luar, tugas belajar dan bebas tugas.

‘’Alhamdullilah di hari pertama masuk kerja hari ini tidak ada satu pun PNS yang mangkir kerja, kecuali yang sakit, izin, dinas luar dan tugas belajar. Saya senang karena tingkat displin PNS kita tinggi, bahkan yang masuk kerja tanpa keterangan itu zero,’’ kata Kepala BKD Kabupaten Semarang, Partono, Senin (10/6/2019).

Partono mengungkapkan jumlah PNS di Kabupaten Semarang berkisar 8.412 orang termasuk guru. Khusus untuk PNS yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Semarang saat ini sebanyak 2.696 orang. ‘’Hampir 99 persen PNS masuk kerja. Jumlah PNS yang tidak masuk di hari pertama masuk kerja hanya 56 orang,’’ ungkapnya.

Menurut Partono, PNS yang tidak masuk kerja tersebut ada keterangan jelas seperti sakit, izin, cuti, tugas belajar, dinas luar dan bebas tugas. Jumlah PNS yang izin ada 2 orang, cuti 5 orang, sakit 5 orang, tugas belajar 5 orang, dinas luar 38 orang dan satu orang pegawai bebas tugas. ‘’PNS yang tidak masuk kerja ada keterangan jelas, mereka tidak mangkir kerja,’’ ujarnya.

Partono mengungkapkan, sebelum libur lebaran sudah ada surat edaran yang disampaikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Semarang berkaitan cuti bersama PNS. Dalam surat edaran juga disampaikan seluruh PNS wajib masuk kerja lagi tanggal 10 Juni 2019.

‘’Kita melakukan pengawasan langsung saat apel pagi di setiap OPD di hari pertama masuk kerja. Pegawai di BKD kita terjunkan ke setiap OPD untuk merekap absensi pegawai,’’ jelasnya sembari menyampaikan hasil pengawasan PNS di hari pertama masuk kerja tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Semarang.

Partono berharap kedisiplinan PNS di Kabupaten Semarang terus ditingkatkan. Karena pelanggaran disiplin PNS sudah diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ‘’Harapan kami tingkat kedisiplinan PNS yang kita lihat hari ini terus ditingkatkan, terutama dalam rangka melayani masyarakat,’’ tandasnya.

Partono menjelaskan sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin PNS ada tahapannya. Bentuk sanksinya mulai ringan, sedang dan berat. ‘’Sanksinya mulai teguran pertama sampai ketiga, kemudian ada sanksi sedang dan berat. Kalau hukuman berat bisa diberhentikan tidak hormat, tapi sanksi ini bukan masalah pelanggaran disiplin PNS melainkan terlibat kasus kriminal,’’ bebernya. Rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pendaftaran SBMPTN Dimulai Hari Ini

Densus 88 Tangkap SR di Mojolaban dan Geledah Rumah Umar di Ngruki