SEMARANG (Jatengdaily.com) – Enam terdakwa perkara mafia bola divonis hukuman bervariasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara Kamis (11/7/2019). Mereka dijatuhi hukuman terberat 3 tahun penjara dan teringan 1 tahun penjara.
Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng divonis hukuman 21 bulan (1 tahun 9 bulan) penjara. Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rudito Surotomo itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dua tahun penjara.
Kemudian terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis hukuman 1 tahun 4 bulan. Terdakwa adalah anggota Komisi Disiplin PSSI. Selain itu, wasit pertandingan sepak bola Liga 3 PSSI Nurul Safarid divonis hukuman 1 tahun penjara. Begitupula Mansur Lestaluhu, direktur penugasan wasit PSSI dijatuhi hukuman 1 tahun.
Hukuman terberat dijatuhkan pada Priyanto alias Mbah Pri, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Jateng yang divonis 3 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan Anik Yuni Artika Sari divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim PN Banjarnegara tersebut, Lasmi Indaryani selaku pelapor/korban menyatakan, menghormati apapun putusan yang telah diketok majelis hakim.
“Sebagai korban, saya menyatakan lega karena setelah proses yang panjang akhirnya kasus dugaan mafia bola telah berakhir dengan putusan bersalah, artinya saya memahami bahwa kasus yang telah terjadi telah dibenarkan oleh hakim sehingga apa yang telah saya laporkan di Satgas Mafia Bola dugaan mafia bola adalah realitas yang terjadi dalam dunia sepak bola Indonesia,” ungkap Lasmi.
Diakui Lasmi, sebenarnya terhadap vonis penjara 1 tahun 4 bulan 1,5 tahun terhadap terdakwa, memang belum memenuhi rasa keadilan karena masih terlalu ringan.
“Saya berharap Jaksa akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan ini hanya sebanding dengan kelas jambret dan copet, jadi sangat tidak sebanding dengan gegap gempita Satgas Mafia Bola yang dibentuk Kapolri dan kerugian kemunduran prestasi sepakbola,” tambahnya.
Kendati demikian, tambah Lasmi, dengan telah divonisnya terdakwa mafia bola, diharapkan peristiwa mafia bola tidak terulang lagi dan membuat efek jera pihak pihak lain untuk tidak melakukan mafia bola. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings