SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sebanyak lima bangunan semi permanan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Rabu (18/9/2019).
Dari pantauan, bangunan yang dibangun di atas saluran air tersebut berada di Jalan Gajah Raya Semarang. Tidak ada perlawanan dalam pembongkaran bangunan oleh para pedagang yang setiap harinya berjualan makanan dan minuman ringan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan, bahwa pembongkaran lapak milik PKL ini karena aduan dari masyarakat.
“Laporan masyarakat yang kami terima, para pedagang berjualan di depan ruko warga, sehingga menutupi ruko yang berada dibelakangnya,” katanya.
Selain itu, Fajar juga menegaskan para PKL juga berjualan di atas saluran perairan. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Peraturan Keberadaan PKL.
“Saya mengingatkan bagi semua PKL di Kota Semarang bisa tertib dan selalu mentaati peraturan Wali Kota Semarang,” harapnya.
Fajar juga menambahkan, untuk di Kawasan Jalan Gajah Raya kemungkinan tahun depan ada rencana pemerintah kota untuk pelebaran jalan.
“Jadi mulai sekarang kami lakukan penindakan bagi yang melanggar, sehingga kedepannya bisa tidak menimbulkan masalah,” jelasnya.
Adapun, dalam pembongkaran PKL, Fajar menegaskan tidak ada barang-barang yang disita oleh petugas. “Kami hanya membongkar lapak pedagang yang dibangun di atas saluran saja,” tegasnya. ody-she
