Empat Pegawai Pemkot Terjaring Operasi Yustisi di Mal

Petugas Satpol PP Kota Semarang menjaring pegawai dan menangkap empat pegawai pemerintah kota Semarang yang keluyuran di mal.Foto: Ugl

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Satpol PP Kota Semarang menjaring empat pegawai Pemkot Semarang di DPMall Semarang, Rabu (25/8/2019). Pegawai tersebut terdiri dari dua pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan dua non ASN dari instansi yang sama.

Mereka tertangkap basah sedang berbelanja di salah satu toko di DPMall sekitar pukul 11.00. Saat ditanya petugas, mereka mengaku hanya hendak menyantap makan siang.

Alasan yang dikemukakan tersebut tidak dapat diterima oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. Pasalnya, mereka berkeluyuran keluar kantor saat jam kerja. Hal ini tentu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2017 tentang ketertiban umum dan Perturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai.

Tanpa memikirkan pertimbangan lagi, petugas Satpol PP pun langsung mendata mereka. Empat pegawai itu diminta mengisi formulir yang telah dipersiapkan untuk selanjutnya berkas diserahkan ke BKPP Kota Semarang untuk diberi sanksi lebih lanjut.

Fajar menegaskan, pihaknya rutin melakukan giat operasi ASN mapun Non ASN yang keluyuran saat jam kerja. Hal ini untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai Pemkot Semarang.

Sasaran lokasi yang dituju setiap yustisi, kata Fajar, selalu berbeda. Kali ini, petugas menyisir dua pusat perbelanjaan besar di Kota Semarang yaitu Java Mall dan DPMall.

“Tadi yustisi di Java Mall tidak masalah, tapi saat pindah ke DP Mall, dengan santainya ASN dan non ASN di salah satu bagian Pemkot Semarang keluyuran saat jam kerja dengan alasan makan siang, padahal baru jam 11.00,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, tidak semestinya para pegawai Pemkot Semarang keluyuran saat jam kerja. Mereka sudah diberi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang cukup besar, namun masih saja keluyuran saat jam kerja. Seharusnya, mereka bekerja dengan penuh kedisipilinan dan tanggungjawab sesuai tugas masing-masing.

“Siapapun itu kalau kedapatan melanggar, pasti kami tindak dan masalah sanksi itu urusan BKPP. Kenapa harus tegas? Karena Pak Wali dan Bu Wali ini kepengin kerja nyaman dengan kedisiplinan tinggi. Kota Semarang ini sudah baik, jangan dikotori dengan oknum-oknum yang menyepelekan kerja,” tandasnya.

Dalam yusitisi ini, pihaknya juga menggandeng BKPP dan Satpol PP Jawa Tengah.

Kasi Tibum Satpol PP Jawa Tengah, Priharto Adi mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Semarang yang tegas dalam melakukan penertiban ASN. Dia berharap, sinergitas antara Satpol PP Kota Semarang dan Pemprov Jateng terus ditingkatkan.

“Kami juga turut mendukung yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Kami pun akan menindak jika mendapati ASN Pemprov Jateng yang keluyuran,” ucapnya.

Dia berharap, giat penertiban ini juga dilakukan oleh 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. Ugl–st

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version