MAKI Gugat Praperadilan KPK dan Jakgung, Perkara Suap Oknum Jaksa Kejati Jateng

2 Min Read

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) terhadap KPK dan Jaksa Agung dalam perkara dugaan suap kepada oknum jaksa Kejati Jateng segera disidangkan. ”Hari ini MAKI telah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir pada sidang Senin, Agustus 2019 mendatang,” ujar Boyamin Saiman, Koordinatior MAKI kepada Jatengdaily.com, Kamis (22/8/2019).

Praperadilan tersebut diajukan MAKI melawan KPK karena tidak menyidik dugaan suap dari Alvin Suherman kepada oknum Jaksa Kusnin ( mantan Aspidsus Kejati Jateng), seharusnya KPK menetapkan tersangka terhadap Kusnin, namun kenyataannya KPK membiarkan Kusnin ditangani dan ditahan oleh Kejagung.

”KPK bersalah karena membiarkan perkara dugaan penerimaan suap oleh Kusnin ditangani Kejagung, berdasar Pasal 50 UU KPK seharusnya KPK yg menangani perkara ini krn pengembangan dari OTT KPK terhadap Alvin Suherman dan Agus Winoto (mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta),” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, Jaksa Agung digugat karena ngotot menangani perkara dugaan penerimaan suap oleh Kusnin, padahal Jaksa Agung mengetahui bahwa perkara suap tersebut satu rangkaian dengan OTT KPK terhadap Alvin Suherman dan Agus Winoto. Jaksa Agung dalam hal ini melanggar pasal 50 UU KPK karena terdapat ketentuan jika KPK telah menyidik maka yang lain harus mundur.

Gugatan ini dengan tujuan Hakim akan menyatakan penyidikan oleh Kejagung tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan dan mengambil alih penyidikan dugaan suap yang diterima Kusnin.

”Gugatan ini diajukan dengan tujuan tidak adanya rebutan penanganan perkara antara KPK dan Kejagung, karena senyatanya berdasar UU tentang KPK menyatakan dengan tegas jika KPK telah menyidik suatu perkara korupsi maka yang lain harus mundur,” tandas Boyamin. st

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version