in

Masa Tenang, Politik Uang Target Utama Pengawasan

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh saat mengajak pimpinan parpol serta mitra kerja Bawaslu turut mengawasi masa tenang agar terwujud Pemilu 2019 berkualitas dan berintegritas. Foto: rie

DEMAK – Memasuki masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Demak mengajak masyarakat turut mengawasi aktivitas para peserta pemilu. Selain serentak menurunkan alat peraga kampanye (APK), dugaan aksi money politics atau politik uang turut menjadi target pengawasan. Sehubungan sanksi terberatnya, yakni pembatalan sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Pada Rakor Mitra Kerja Bawaslu pada Pemilu 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menjelaskan, Pemilu 2019 merupakan pesta demokrasi istimewa. Alasannya, di samping merupakan pemilu serentak pertama di Indonesia, tahapan-tahapannya pun tergolong cukup panjang.

“Tahapan Pemilu 2019 diawali pada Oktober 2017, yakni masa pendaftaran parpol peserta pemilu. Lanjut tahapan-tahapan berikutnya, hingga yang baru berlalu yakni masa kampanye dan berakhir pada 13 April,” ujarnya, Sabtu (13/4).

Namun lebih dari itu, lanjut dia, menjadi target pengawasan utama selama masa tenang adalah aksi money politics untuk mempengaruhi pilihan warga. Sebab selain melanggar UU juga mencederai esensi demokrasi.

“Bahkan sanksi terberat ketika aksi politik uang terbukti dan inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, bisa membatalkan status caleg sebagai peserta pemilu,” tegasnya.

Khoirul Saleh juga menyoroti peran saksi parpol dan pengawas TPS pada hari H pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi. Harapannya ketika masyarakat turut mengawal sejak dini, manakala terjadi masalah bisa terselesaikan di TPS.

Dengan begitu tidak akan ada persoalan dibawa saat pleno. Bahkan hingga berkembang menjadi sengketa pemilu dan harus disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Namun tak kalah penting, lanjut Khoirul Saleh, selama masa tenang yang berlangsung tiga hari sebelum pencoblosan tidak boleh ada kampanye. Maka itu Bawaslu berkoordinasi Polres, Satpol PP juga 14 parpol peserta pemilu sepakat menurunkan APK pada 14 April. Sebab seperti termuat dalam sembilan metode kampanye, pemasangan APK termasuk di dalam kampanye.

“Bahkan meski di rumah caleg, posko atau kantor parpol, tidak boleh ada APK. Sebab meski di tempat pribadi, selama APK bisa terlihat atau terbaca masyarakat terkategori kampanye. Berkampanye pada masa tenang termasuk pelanggaran,” pungkasnya. rie

Written by Yanuar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kebaya Tetap di Hati Kartini Indonesia – dari Gelaran Pesona Kebaya Nusantara Margaria

Baim Wong dan Lucky Perdana Disomasi Manajemen QQ Production