UNGARAN (Jatengdaily.com) – Seorang dari lima kawanan pembobol ATM Bank CIMB Niaga di Indomaret Jalan A Yani Ungaran dibekuk anggota Reskrim Polres Semarang. Tersangka adalah Andy Lala, warga Lampung yang bertugas membawa alat untuk merusak mesin ATM.
Dalam gelar kasus di Mapolres Semarang terungkap, komplotan ini membobol mesim ATM di dalam Indomaret Jalan A Yani Ungaran hari Senin, 11 Maret 2019 lalu. Komplotan spesialis pembobol mesin ATM ini berjumlah lima orang. Tersangka A berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
‘’Tersangka A beraksi bersama empat pelaku lain yang saat ini masih buron, dia berperan membantu membawa alat las untuk merusak mesin ATM. Tersangka bersama rekannya adalah komplotan spesialis pembobol ATM lintas provinsi. Tersangka A kita tangkap di Palembang,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP David Widya Dwihapsoro didampingi Kasubag Humas Iptu Budi Supartoko, Selasa (30/4).
David membeberkan, komplotan tersangka ini mengendarai mobil sebagai sarana transportasi ke sekaligus mengawasi situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Mobil diparkir di sebelah Indomaret. ‘’Pelaku berinisial D masuk ke dalam Indomaret dengan cara menjebol atap belakang. Setelah itu, D mengambil tangga untuk membantu tersangka A masuk ke dalam Indomaret sambil membawa alat las,’’ bebernya.
Pelaku bernama Dedy (masih buron, red) kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las, sedangkan tersangka A berada di belakangnya untuk membantu. Setelah mesin ATM terbuka, Dedy dibantu tersangka A mengambil semua uang di mesin ATM. ‘’Total uang tunai yang dicuri dari mesin ATM sebesar Rp 140 juta. Selain itu, mereka juga mengambil beberapa slop rokok,’’ jelas David.
Usai melakukan aksinya, komplotan ini kabur menuju rumah temannya bernama Erman di Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Setelah tersangka A ditangkap diketahui jika Erman yang saat ini masih buron bertugas sebagai penunjuk jalan sekaligus menyediakan tempat singgah.
‘’Saat ini kita masih memburu empat pelaku lain. Selain di wilayah hukum Polres Semarang, tersangka A mengaku pernah juga membobol mesin ATM di Magelang,’’ ujar Kasat Reskrim sembari menyampaikan tersangka A dijerat pasal 363 KUHP.
Menurut David, tersangka A berganti-ganti kelompok saat membobol mesin ATM. Karena ada satu teman tersangka ditangkap di Lampung. ‘’Satu temannya lagi juga ada yang ditangkap di Magelang,’’ katanya.
Adapun tersangka A mengakui dirinya memang membantu membawa alat las untuk merusak mesin ATM. ‘’Saya baru sekali membobol ATM di Ungaran, dan satu kali di Magelang,’’ ucapnya. rus-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings