Pemekaran Wilayah Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Suharsono menilai tak masalah bila Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melakukan pemekaran wilayah dengan syarat sesuai Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014.

Dalam UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut, tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Suharsono menilai, dua tujuan itu memang harus menjadi dasar atau acuan utama dalam kerangka peningkatan pembangunan. Sehingga, kata dia, jika dua syarat itu menjadi dasar utama maka rencana pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan dinilai tidak masalah.

‘’Saya kira tidak ada persoalan. Hanya kerangka yang perlu dipahami pengaturan masalah kecamatan itu diatur dalam UU 23 Tahun 2014 mulai dari pasal 221-230. Setiap pembentukan kecamatan itu harus dibentuk dengan Perda, artinya harus mendapatkan persetujuan DPRD bersama Pemkot,”katanya, Rabu (2/10/2019).

Suharsono mengatakan, pada pasal 230 juga menyebutkan pembentukan kelurahan itu harus didasarkan pada Perda. Sehingga, karena mekanismenya melalui Perda, maka secara yuridis disiapkan kerangka naskah akademiknya, alasan filosofisnya, dan alasan yuridis pembentukan kelurahan/kecamatan.

Selanjutnya, dalam mekanisme pembentukan kecamatan/kelurahan selain mendapat persetujuan bersama antara Dewan dan Pemkot, juga sebelum ditetapkan wali kota maka disampaikan kepada menteri terkait dulu melalui gubernur.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mendukung pemekaran sebagai salah satu bentuk penataan kecamatan/kelurahan. Menurut dia, penataan kecamatan meliputi 3 hal berdasarkan PP Nomer 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Yang pertama adalah pembentukan kecamatan bisa berupa pemekaran dari satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau mungkin penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan ke kecamatan yang bersandingan.

Kedua, penggabungan kecamatan karena mungkin bencana alam dan lainnya. Dan ketiga penyesuaian kelurahan.

‘’Di Pasal 20 PP 17 juga disebutkan penataan harus memenuhi syarat dasar, syarat teknis dan syarat adminisrasi. Syarat dasar meliputi jumlah penduduk mnimal,luas wilayah, usia wilayah minimal kelurahan. Syarat teknis kemampuan keuangan, ketersediaan sarpras emeirntah dan syarat-syarat lainnya,,”ungkap dia.

Terkait kemampuan keuangan, Harsono mengatakan perlu mempertimbangan rasio belanja pegawai terhadap APBD yaitu tidak lebih dari 50 persen. Maka baru boleh dilakukan penataan atau pemekaran.

Hal itu, kata dia, terkait dengan sarana prasarana yang juga paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor kelurahan, untuk kantor layanan publik, dan batas wilayah serta nama kelurahan.

Suharsono melanjutkan, lebih teknis lagi yang harus diperhatikan dalam pembentukan pemerintahan, yaitu untuk pembentukan kecamatan minimal setiap kelurahan ada 8 ribu jiwa atau 1.600 KK dengan luas wilayah 7,5 kilometer persegi (Km2). ugl–st

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version