Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila Ditangkap Polisi

Polres Tegal amankan empat pemuda pemakai dan pengedar narkoba jenis gorila. Foto: wing

TEGAL (Jatengdaily.com) -Diketahui mengkonsumsi dan mengedarkan tembakau gorila, empat warga Tegal diamankan polisi. Kempat pemuda tanggung tersebut diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Seorang di antaranya diketahui sebagai pengedar, dan dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan barang tersebut melalui media sosial Instagram (IG).

Keempat pelaku yakni Dwi Priyono (26) dan Yanuar Iskandar (34), warga Jalan Jeruk Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, Riyo Priyatno (23), warga Kelurahan Panggung, serta Feri Kurniawan (24) warga Jalan Abimanyu Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Yanuar diketahui sebagai penjual barang haram itu pada ketiga pelaku lainnya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, Jumat (13/9/2019), mengatakan pengungkapan kasusnya bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pemuda yang diduga mengkonsumsi tembakau gorila. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Dwi Priyono.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan paket itu dari pelaku Yanuar yang selanjutnya berhasil kita amankan juga,” katanya.

Tidak berhenti disitu, kata Kapolres, dari hasil pengembangan didapati tembakau itu telah dijual kepada dua pelaku lainnya yakni Riyo dan Feri. Keduanya juga berhasil diamankan petugas.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 linting tembakau, uang tunai, bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram itu dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Sementara pelaku Yanuar saat diinterogasi mengaku memesan barang haram itu melalui jaringan media sosial Instagram. Selanjutnya setelah transfer, barang itu dikirim melalui pengiriman paket.

“Saya memesan lewat online kemudian di kirim lewat paket,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan sejumlah pasal yang berbeda. Dengan ancaman hukuman maksimal 12-15 tahun penjara. wing-she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version