UNGARAN (Jatengdaily.com) – Perusahaan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus terverifikasi dan masuk dalam daftar Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Verifikasi penyedia barang dan jasa pemerintah tersebut dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Totit Oktoriyanto mengungkapkan, LKPP RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertanggal 28 Februari 2019. LKPP mendorong dan mengkampanyekan pemanfaatan SIKaP pada proses tender dan nontender berbasis Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 kepada pelaku usaha dan asosiasi penyedia barang/jasa pemerintah.
‘’Sehingga semua penyedia barang dan jasa pemerintah harus terverifikasi dan masuk dalam daftar SIKaP. Untuk masuk SIKaP ada verifikasi dari LKPP, salah satu yang paling mendasar adalah setiap perusahaan harus mempunyai tenaga ahli sesuai jenjangnya, seperti SKT (sertifikat ketrampilan) dan SKA (sertifikat keahlian),’’ jelas Totit, Selasa (2/7/2019).
Menurut Totit, keluarnya SE LKPP akan berdampak pada perusahaan penyedia barang/jasa pemerintah karena satu orang tenaga ahli tidak bisa dipakai di beberapa perusahaan. Sehingga perusahaan penyedia barang/jasa akan lebih professional dan siap dalam bidang pekerjaan masing-masing.
‘’Adanya ketentuan kami bisa mengetahui lebih jelas perusahaan mempunyai tenaga yang mampu secara teknis. Karena satu orang tenaga ahli hanya boleh dipakai di satu perusahaan saja,’’ katanya sembari menyampaikan pada masa transisi ini DPU harus memperhatikan dan menyiapkan penganggarannya.
Kata Totit, jumlah perusahaan pengadaan barang/jasa pemerintah diperkirakan akan berkurang menyusul adanya verifikasi LKPP. Sehingga kegiatan yang disiapkan DPU juga harus disesuaikan dengan ketersediaan penyedia barang/jasa. ‘’Saya prediksi sekitar 20-30 persen rekanan yang ada akan terdegradasi. Kami juga akan mengatur kegiatan sesuai ketersediaan penyedia barang dan jasa di regional,’’ ujarnya.
Totit mengatakan, ada kemungkinan ke depan sudah tidak ada lagi paket pekerjaan kecil-kecil dengan sistem penunjukan langsung. Dia berencana untuk menggabungkan paket pekerjaan penunjukan langsung menjadi paket lelang.
‘’Ke depan kami akan mempertimbangkan untuk tidak lagi menyediakan paket pekerjaan kecil-kecil, kalau pun ada pekerjaan kecil akan kami grup dalam satu wilayah tertentu menjadi paket lelang, misalnya dalam satu wilayah kelurahan,’’ ungkapnya.
Totit berharap, diterbitkannya SE LKPP membuat bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah ke depan lebih baik. Karena perusahaan termasuk tenaga ahli sudah dispersiapkan sejak awal. ‘’Aturannya semakin baik. Saat ini semuanya harus termonitor secara elektronik,’’ pungkasnya. rus-yds
