DEMAK (Jatengdaily.com) – Pengisian dan pengangkatan perangkat desa atau pilihan perangkat desa (Pilperades) di sejumlah desa menyisakan polemik. Sehubungan itu revisi Perda Nomor 1/2018 yang menjadi landasan hukum pun mendesak dilakukan, karena ditengarai banyak persoalan muncul terkait beberapa poin di dalamnya.
Mengenai Pilperades di Kecamatan Karanganyar Agustus lalu yang kembali kisruh, Pimpinan Sementara DPRD Demak H Fahrudin BS menyampaikan, mestinya Pilperades tahap kedua tidak perlu buru-buru digelar. Ibarat ‘luka’ belum sembuh benar terkait Pilperades tahun lalu di banyak desa, kini dikoyak lagi dengan persoalan sama.
“Sebelum Pilperades di Desa Kuncir Kecamatan Dempet, kami sudah mengingatkan pemkab melalui Asisten 1 Sekda, juga Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan agar menundanya hingga ada revisi perda. Sebab ada bagian yang lemah di dalamnya. Ayo bareng-bareng diperbaiki sesuai aturan hukum di atasnya,” kata politisi PDIP itu, Senin (16/9/2019).
Namun, Pilperades tetap dilaksanakan. Bahkan tak hanya di Dempet, tapi juga di Kecamatan Karanganyar, Kebonagung dan Wedung. Hingga kemudian yang dikhawatirkan terjadi, Pilperades Cangkring kembali kisruh. Lagi-lagi, tes tertulis yang melibatkan pihak ketiga menjadi hal yang dipersoalkan.
Menurut Fahrudin, Perda adalah produk hukum yang dibahas eksekutif dan legislatif. Sehingga tidak benar jika persoalan revisi dibebankan pada DPRD saja.
“Mari bangun kebersamaan. Perbaiki yang perlu diperbaiki. Bahkan menurut kami, terkait ujian pengisian tidak perlu dipihakketigakan. Sebab para calon perangkat bisa dilihat dari keseharian dan pengabdiannya pada masyarakat. Kecuali memang posisi yang perlu ada keahlian khusus seperti modin,” imbuhnya.
Upaya mengoreksi aturan disebutnya penting, agar dalam pelaksanaan tidak ada lagi potensi kecurangan. Jika perlu disimulasikan dulu sesuai mekanisme.
Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Demak Yulianto menjelaskan, sesuai Perda Nomor 1 / 2018 kewenangan penyelenggaraan Pilperades ada pada pemerintahan desa. Namun demikian sebelum penyelenggaraan, bersama Asisten 1 Sekda dan Bagian Hukum telah memberikan pembekalan semua panitia serta kades.
Mengenai revisi Perda untuk perbaikan kualitas pilperades, Yulianto sepakat. Hanya saja, harus ada surat dari DPRD, sebab Perda yang dimaksud merupakan Perda Inisiatif DPRD. rie-yds


