SEMARANG (Jatengdaily.com)– Polisi menangkap enam pemerkosa seorang perempuan MN (20) warga Wonogiri yang merantau kerja swasta di Semarang. MN digilir di sebuah kebun wilayah Banyumanik milik warga oleh para pelaku dalam keadaan mabuk usai pesta miras. Pelaku yakni CH, ADP, RA, FP, YAP, dan NH.
“Enam orang punya peran, dua diantaranya tidak ikut memperkosa, namun hanya ikut memegangi tangan dan kepala korban agar supaya tidak berontak saat digagahi temannya,” kata Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Dia menyebut, kejadian bermula ketika korban hendak pulang kos usai nonton wayang orang di Pudak Payung, Sabtu (14/9/2019). Namun di tengah jalan, korban bertemu teman pria yang dikenalnya di medsos.
Bukannya diajak pulang, justru korban diajak keliling hingga nongkrong nonton balap liar. Setelah itu, korban merasa curiga ketika temannya bersama gerombolannya mengajak ke tempat sepi seperti kebun. Korban yang tidak berdaya hanya diam menuruti permintaan pelaku saja karena merasa takut ketika itu diancam.
“Di lokasi sepi, korban langsung dipepet para pelaku di kebun langsung dikerjain. Pada waktu dikebun yang eksekusi FN, dia otak pelakunya,” ujarnya.
Usai selesai dicabuli, oleh pelaku kembali diantar pulang ke kosnya di wilayah Banyumanik. Usai kejadian, korban menceritakan aksi pencabulan kepada temannya.
“Korban syok berat sering pingsan. Dia cerita kalau sudah jadi korban perkosaan oleh sejumlah pemuda,” jelasnya.
Oleh, rekannya satu kantor meminta melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke Polsek Banyumanik pada Kamis (19/9/2019). Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan pengejaran para pelaku.
“Tim bergerak, tidak lama pelaku diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ujar Suradi Warso.
Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Banyumanik. Dalam hal ini, polisi mengenakan pasal berbeda.
“Untuk tiga orang CH, ADP, dan FP, RA dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk YAP dan NH dikenakan pasal 289 KUHP tentang pembiaran pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tandas Suradi Suwarso. adry-she


