Putusan MK, Eks Napi Bisa Nyalon Pilkada Jeda 5 Tahun

Ilustrasi putusan perkara korupsi. dok.JD

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Mantan narapidana nampaknya tidak bisa serta merta mencalonkan diri, dan ikut dalam perhelatan Pilkada. Hal ini menyusul, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pemilu kepala daerah (pilkada).

Disebutkan dalam putusan itu, eks napi  baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

MK memutus eks napi ikut pilkada mesti memenuhi empat syarat dalam pencalonan diri maju dalam pilkada. Dan salah satunya adalah pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut menurut hakim, disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum.

Juga terkait dengan   lamanya tenggat waktu, mahkamah tetap konsisten merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yakni bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama lima tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah kecuali kepada yang bersangkutan yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota. Pasal 7 ayat 2 huruf g tersebut berbunyi, “…tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

“Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan kesimpulan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Diketahui, putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tentang Pemilu Legislatif memutus soal calon yang merupakan mantan terpidana. MK saat itu menetapkan empat  persyaratan terkait dengan napi yang bakal nyalon.

Yakni, berlaku untuk jabatan yang dipilih, berlaku terbatas untuk jangka waktu lima tahun setelah selesai pidana, kejujuran dan keterbukaan untuk mengumumkan latar belakang sebagai eks napi, serta bukan pelaku kejahatan berulang.  Dalam perkembangannya, syarat itu menjadi alternatif atau pilihan.

Dengan putusan MK kali ini, syarat alternatif itu pun berubah menjadi kumulatif. Karena jika alternatif, kata MK, calon pasti memilih syarat yang mewajibkan untuk mengumumkan secara terbuka statusnya sebagai eks napi. Hal itu dinilai menyulitkan untuk mendapatkan pemimpin yang berintegritas.

“Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan kembali keempat syarat kumulatif,” kata Mahkamah. she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version