in

Retribusi Sampah Lewat Tagihan PDAM Dongkrak Pendapatan

Nurhadi Subroto, Kepala DLH Kabupaten Semarang. Foto : Budhi.

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang merasa kecewa atas keputusan sepihak penghentian kerja sama penarikan retribusi sampah oleh PDAM Kabupaten Semarang. Sebab penarikan retribusi sampah kepada masyarakat (pelanggan PDAM) melalui pembayaran tagihan PDAM tersebut mendongkrak pendapatan secara signifikan.

‘’Kami jelas menyayangkan kerja sama dihentikan sepihak. Harapan kami kerja sama penarikan retribusi sampah dengan PDAM tetap berjalan. Penarikan retribusi sampah lewat PDAM lebih efisien, praktis dan transparan,’’ jelas Kepala DLH Kabupaten Semarang, Nurhadi Subroto di sela mengikuti rapat Banggar DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (17/7/2019).

Menurut Nurhadi, penghentian kerja sama berdampak pada pemasukan ke kas daerah. Karena kerja sama penarikan retribusi sampah antara DLH dengan PDAM menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat. ‘’Pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat yang dilakukan DLH jalan terus. Sehingga muncul retribusi sampah,’’ ungkapnya.

Nurhadi mengungkapkan, potensi pendapatan retribusi sampah di Kabupaten Semarang cukup besar. Bahkan pendapatan retribusi sampah kenaikannya sangat signifikan setelah ada kerjasama dengan PDAM.

‘’Total pendapatan retribusi sampah tahun 2019 sebesar Rp 960 juta karena tidak semua pembayaran retribusi sampah melalui PDAM. Khusus yang dikerjasamakan dengan PDAM sekitar Rp 600 juta, kenaikannya signifikan karena pendapatan retribusi sampah sebelum ada kerjasama dengan PDAM hanya berkisar Rp 80 juta,’’ bebernya sembari menyampaikan untuk pembayaran retribusi sampah perusahaan dan perkantoran tidak melalui PDAM.

Nurhadi mengaku tidak mengetahui penghentian kerja sama karena sejak awal PDAM tidak melakukan koordiinasi maupun komunikasi dengan DLH. Sehingga pihaknya mengirimkan surat ke PDAM agar tidak menghentikan kerja sama, karena menyangkut PAD yang sudah tercatat dalam dokumen APBD.

‘’Kita tidak tahu, kalau dari awal dikomunikasikan pasti kami tidak mau kerja sama dihentikan. Dalam kerja sama ini PDAM dapat insentif 5 persen dari pendapatan yang diterima,’’ katanya.

Kata Nurhadi, pendapatan retribusi sampah masuk ke PAD. Sehingga pendapatan itu dapat dimanfaatkan untuk pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah. ‘’Kalau PAD kita besar, DLH bisa memperoleh alokasi anggaran lebih baik lagi untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat,’’ imbuhnya.

Seperti diberitakan, keputusan PDAM Kabupaten Semarang yang secara sepihak menghentikan kerja sama penarikan retribusi sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang disoal oleh DPRD Kabupaten Semarang. Penghentian kerja sama itu dinilai merugikan Pemkab Semarang karena pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah berkurang, bahkan pendapatan retribusi sampah bulan Juni-Juli 2019 hilang tidak tertarik. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

DPRD Pertanyakan PDAM Hentikan Kerja Sama Penarikan Retribusi Sampah

Polsek Tengaran Gelar ‘Mepeske Gurita’