Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan

Narasumber Optimalisasi peran Kejaksaan Negeri Semarang, terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja, Program BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Rabu (16/10). Foto: she

SEMARANG (Jatengdaily.com)– BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya terus mengingatkan setiap perusahaan agar tidak sampai menunggak iuran. Hal ini dibahas pada saat acara Optimalisasi Peran Kejaksaan Negeri Semarang, terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja, Program BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Rabu (16/10/2019), di Hotel Grasia Semarang.

“Saat ini kita sedang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam rangka meningkatkan Kepatuhan bagi pemberi kerja yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Khususnya di BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda” ungkap Herni Hartati selaku Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda.

Menurutnya, keamanan dan keselamatan karyawan sangat penting. Oleh karena itu, pemilik perusahaan harus memperhatikan karyawannya. Karena itu merupakan hak karyawan.

Diantaranya dengan mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, dimana ada empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Sebab keuntungannya banyak. Misalnya untuk Program Jaminan Kematian (JK), saat karyawan kecelakaan, akan dicover. Bahkan Ahli waris juga mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan. Belum lagi santunan cacat, dan manfaat lainnya,” kata Herni Hartati.

Dijelaskan, jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, maka kalau karyawan meninggal, ahli warisnya bisa menuntut ke jalur hukum ke perusahaan. Dan perusahaan harus memberikan hak kepada ahli waris sesuai nilai-nilai tertera di Peraturan Pemerintah No 44,45, dan 46 tahun 2015.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Diah Ayu Wulandari mengatakan, pihaknya bisa melakukan pemanggilan bagi perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan dan perusahaannya, ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, pemberi kerja akan dikenakan sanksi. Yakni, denda, teguran tertulis, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version