KUDUS (Jatengdaily.com)- Polres Kudus meringkus seorang warga Srilanka Rasaiah (31) yang diduga pelaku skimming atau pencurian data nasabah bank secara elektronik lintas negara.
Dari tangan pelaku, Polres Kudus berhasil mengamankan 26 kartu ATM dari berbagai jenis bank. 3 kartu master juga berhasil diamankan dari pelaku. 3 kartu master, digunakan untuk membobol data nasabah yang ada di mesin ATM incaran.
Selain kartu, turut diamankan dua telepon genggam. Telepon genggam tersebut digunakan untuk menghubungi rekan kerjanya atas nama Shami Wiya yang hingga kini masih buron. Shami sendiri berperan mengirimkan kode PIN kepada tersangka. Shami juga menyuplai dana RP 3 juta pada tersangka sebagai biaya operasional selama aksi.
Kapolres Kudus, AKBP Saptono menjelaskan, tersangka (Rasaiah) adalah orang lapangan yang memang ditugaskan untuk membobol data ATM. Yang kemudian data akan dikirimkan pada rekannya Shami yang juga merupakan warga Srilanka yang berdomisil di Malaysia.
“Dia, Rasaiah datang dari Srilanka menggunakan kartu perlindungan pengungsi, atau UNHCR dan sudah tujuh tahun menetap di Jakarta,” ucap Saptono.
Koordinasi terkait keaslian dan keabsahan kartunya pun tengah dilakukan dengan Kantor Imigrasi Pati. Mengingat bisa saja sang tersangka memalsukan kartunya. “Semua dugaan kami selidiki,” tegasnya.
Kejahatan scamming di Kudus sendiri baru pertama ini terjadi. Oleh karena itu pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Kendati termasuk kejahatan lintas negara, dugaan orang Indonesia terlibat dalam kasus ini sangatlah kuat. Mengingat tersangka mendapat semua kartu ATM dari seseorang di Medan. “Kami akan mendalami kasus ini,” ucapnya.
Dugaan scamming sebagai upaya pendaan sebuah organisasi pun dikaji. Mengingat gonjang-ganjing konflik antar kelompok di ranah internasional masih santer terdengar. Hanya, dugaan sementara memang motif karena pemenuhan kebutuhan pribadi saja. “Tetap kita akan kaji lebih dalam lagi untuk temuan-temuan baru,” tandasnya.
Sedang terkait kronologi, Kapolres Kudus AKBP Saptono menjelaskan, Rasaiah dilaporkan salah seorang saksi karena terlalu lama di dalam mesin ATM salah satu bank di Desa Gulang pada Kamis 5 April 2019, pukul 22.30 WIB. Gerak gerik Rasaiah yang mencurigakan juga menjadi alasan kuat saksi untuk melapor. “Saksi menjelaskan jika tersangka terus mengganti-ganti kartu di ruang ATM,” kata Saptono.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Rasaiah berhasil diringkus di Alun-alun dan langsung digelandang di Polres Kudus untuk dimintai keterangan “Keterangan pelaku belum berhasil membobol ATM,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Rasaiah akan diancam pidana dengan pasal 46 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 700 juta,” tandas Saptono.
Sementara Rasaiah, mengaku baru satu kali ini beraksi di Kudus. Ia mengaku hanya ditugaskan oleh rekannya untuk membobol ATM saja. “Sekali ini saya lakukan di Kudus,” tandasnya. adri-she
GIPHY App Key not set. Please check settings