DEMAK (Jatengdaily.com) – Tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah berakhir 15 Agustus lalu. Seiring selesainya masa pencoklitan, Bawaslu Kabupaten Demak menemukan 4.142 potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS) namun tidak masuk data pemilih AKWK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menuturkan, pasca-coklit pihaknya menemukan deretan nama warga Kabupaten Demak telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum dicoklit secara prosedural.
Berharap tersusunnya daftar pemilih berkualitas, maka surat berisi saran perbaikan telah dilayangkan ke KPU Demak. Terlebih jumlahnya yang mencapai ribuan.
“Dua kali kami melayangkan surat ke KPU. Yang pertama pada 10 Agustus. Namun pasca penyampaian surat saran perbaikan yang pertama, kami melihat masih ada yang belum ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Pada uji petik di kawasan Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam, ditemukan beberapa warga yang rumahnya sudah ditempel sticker, namun PPDP tidak melakukan rangkaian kegiatan coklit sesuai ketentuan. Seperti meminta warga menunjukkan KTP atau KK untuk dicocokan dengan AKWK.
Sehubungan itu untuk kedua kalinya surat berisi saran perbaikan dilayangkan Bawaslu ke KPU Kabupaten Demak pada 18 Agustus. Alasannya masih ada 4.142 pemilih memenuhi syarat belum masuk AKWK , mayoritas pemilih baru.
“Harapan sebelum jadi daftar pemilih sementara nantinya daftar pemilih hasil pencoklitan benar-benar akurat. PPDP berkerja sesuai SOP, dan tidak sekadar membuat laporan sebelum dikroscek. Pada saat sama dihimbau pula masyarakat proaktif, memastikkan diri sudah masuk daftar pemilih,” kata Khoirul Saleh.
Rekomendasi Fatal
Mengenai saran perbaikan yang direkomendasikan Bawaslu, Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi menjelaskan, jajarannya telah menindaklanjuti. Karena pada prinsipnya KPU terbuka terhadap semua saran perbaikan terkait pemutakhiran data pemilih.
Namun sebagai sesama penyelenggara pemilu hendaknya Bawaslu hati-hati dalam memberikan rekomendasi.
Mestinya data harus valid, tidak boleh asal, harus faktual, serta sudah dikonfirmasi sebelum diputuskan MS atau TMS. “Terlebih jika sampai menghilangkan hak konstitusi warga. Itu sama halnya memberikan rekomendasi fatal,” tukas Bambang Setya Budi, didampingi Komisioner Bidang Datin Nur Hidayah.
Sebab ada 29 nama dari data yang direkomendasikan Bawaslu sebagai TMS, setelah dilakukan kroscek yang bersangkutan masih MS.
Secara terperinci, 13 nama dinyatakan pindah domisili, kondisi riilnya mereka masih berKTP-el warga Kabupaten Demak.
Sedangkan 16 nama yang disebutkan sudah meninggal dunia, ternyata masih hidup. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings