Bawaslu Jateng Tertibkan Ribuan APK Pilkada

Ilustrasi pilkada
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Bawaslu Jateng bersama dengan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing, selama masa kampanye pilkada 2020, menertibkan sebanyak 37.605 APK.
Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakanPenertiban dilakukan karena APK tersebut dalam pemasangannya di tempat yang menyalahi aturan, APK dipasang di selain lokasi yang ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah yang ditetapkan dan lain-lain.
”Penertiban sebanyak itu dilakukan hanya selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September lalu. Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada juga sudah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS),” jelasnya, Minggu (1/11/2020) dalam siaran persnya.
Sebanyak 37.605 APK yang ditertibkan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada tahun ini. Beberapa kabupaten/kota yang banyak penertiban APK antara lain: Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Kendal: 8.168, Kabupaten Pemalang: 7.866, Kabupaten Semarang: 7.702, Kabupaten Rembang: 4.690, Kabupaten Pekalongan: 912 dan lain-lain.
Lokasi pemasangan APK tak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Bawaslu Jateng menghimbau kepada paslon, parpol, tim kampanye, dan para pendukung agar tak sembarang memasang APK. Mereka harus taat pada aturan. she