JAKARTA (Jatengdaily.com)- Sedikitnya 24 mata uang rupiah ditarik oleh Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Selanjutnya, bagi masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut, maka BI memberi waktu bagi warga untuk menukarkan uang itu, agar tetap bisa berfungsi.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Dalam laman Bank Indonesia, cara menukarkan uang-uang itu dengan mata uang baru, tidaklah sulit. Karena bisa di sejumlah kantor cabang dan kas keliling. Batas waktu penukarannya bervariasi, ada yang segera habis 30 Agustus 2020 dan ada yang masih bisa ditukar hingga 14 November 2029. Uang yang Dicabut dari Peredaran berupa uang kertas dan logam.
Uang Kertas
Yang bisa ditukar sampai 31 Desember 2020, meliputi
- Rp 500/TE 1968 – Sudirman
- Rp 100/TE 1968 – Sudirman
- Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
- Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
- Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
- Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)
Untuk batas penukaran: 30 April 2025
- Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)
- Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)
- Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)
- Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)
Untuk batas penukaran: 24 September 2028
- Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)
- Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)
- Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)
- Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)
- Rp 500/TE 1988 (bergambar Rusa)
Untuk batas penukaran: 14 November 2029
- Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora
- Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora
- Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora
- Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora
Untuk uang logam

Dengan Batas penukaran: 30 Agustus 2020
- Rp 25/TE 1991
Batas penukaran: 14 November 2029
- Rp 2/TE 1970
- Rp 10/TE 1971
- Rp 10/TE 1974
- Rp 10/TE 1979. she
GIPHY App Key not set. Please check settings