Coblosan, 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Untuk memberi waktu bagi masyarakat untuk memberikan haknya pada Pilkada 2020, Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dengan keputisan ini, maka diharapkan warga negara Indonesia bisa menyalurkan haknya dengan memberikan suaranya untuk memilih pemimpin daerahnya dengan baik dan benar.
Apalagi pemerintah menjamin kesiapan yang maksimal berdasarkan protokol kesehatan saat waktu pencoblosan.
Seperti diketahui, dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, penetapan Pilkada sebagai hari libur dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. she