Di Tegal, Empat Orang Dibekuk Karena Penyalahgunaan Narkotika

0
narkotika

Polres Tegal menunjukkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan gorila. Foto: wing

TEGAL (Jatengdaily.com)- Empat orang berhasil dibekuk dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu dan tembakau gorila.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Narkoba AKP Bambang mengatakan keempat pelaku itu berhasil ditangkap saat digelar operasi anti narkotika (antik) Februari lalu. Mereka kini meringkuk di jeruji besi, sambil menunggu penyidikan selanjutnya.

“Kegiatan ini kita lakukan 10-29 Februari lalu. Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, seorang di antaranya masih di bawah umur,” kata Kasat Narkoba, Selasa (10/3/2020).

Menurut Bambang, pelaku yang berhasil diamankan masing-masing NW, yang berhasil dibekuk di Jalan Yos Sudarso Kota Tegal. Dari tangannya, polisi mengamankan 1,01 gram paket sabu.

“Selanjutnya dari pelaku IY, petugas berhasil mengamankan 1,76 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Pelaku ketiga yang berhasil diamankan, kata Bambang, yakni FL. Pelaku yang diketahui masih di bawah umur ini diamankan, lantaran memiliki tembakau gorila seberat 6,88 gram.

“Terakhir yakni MI yang juga kedapatan memiliki tembakau gorila seberat 5,94 gram,” tandasnya.

Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal yang berbeda undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. wing-she

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version