SEMARANG (Jatengdaily.com) -Menyusul ricuh dalam demo di Kota Semarang, menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, akhirnya Polrestabes Semarang menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka. Mereka terindikasi melakukan kerusakan, diantaranya mobil di halaman gedung DPRD Jateng.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Didik Sulaiman, mengatakan, keempat mahasiswa semester awal tersebut berasal dari tiga universitas negeri dan swasta di Kota Semarang. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial IG, MA, IR, dan NA. “Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan,” katanya, Jumat (9/10/2020) kepada wartawan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa mobil dinas DPRD Jateng yang kacanya pecah, potongan besi, dan pecahan lampu.
Kompol Didik mengatakan, mereka dijerat dengan tuduhan melakukan perusakan. “Pasalnya pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP. Perusakan terhadap barang ya ini. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” urai Didik.
Menurut dia, penyidik masih fokus pada pendalaman tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka. Apakah mereka disuruh kakk seniornya, mengingat mereka adalah mahasiswa baru, atau dugaan motif lain seperti bayaran dan dugaan lainnya lagi.
Seperti diketahui, ribuan buruh, mahasiswa dan warga melakukan aksi demoa pada pada 7 Oktober 2020. Bahkan pendemo sempat juga merubuhkan pagar DPRD Jateng dan melakukan corat coret. Sempat terjadi kericuhan, dan polisi pun membubarkan kerumunan itu dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan meriam air atau water cannon. she