TEGAL (Jatengdaily.com) – Tegal melakukan razia petasan dan kembang api di sejumlah lapak yang digunakan berjualan. Lokasi yang di razia diantaranya kawasan Ruko Slawi serta Pasar Trayeman Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, Senin (18/5/2020).
“Bila para pedagang kedapatan menjual petasan atau kembang api melebihi ketentuan yang diperbolehkan, maka akan kami beri peringatan dan menyita petasan tersebut sebagai barang bukti,” kata Kasat Sabhara IPTU Surahno
Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang menghimbau, siapa saja yang kedapatan meledakkan, menjual ataupun memproduksi petasan akan diberikan sanksi tegas.
“Alangkah indahnya di bulan Ramadan ini dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan kita bukan dijadikan arena bermain petasan.” pungkas Kapolres. adri-yds


