in

Jerinx Ditahan Terjerat Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Nora Tak Banyak Bicara

Jerinx didampingi sang istri di Mapolda Bali. Foto: YouTube

BALI (Jatengdaily.com)- Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau yang lebih populer dengan panggilan Jerinx, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Saat ini Jerinx telah ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Mapolda Bali.

Penahanan suami dari Nora Alexandra ini terbelit kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan unggahannya soal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali Kacung WHO. Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx pun terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx dan istri. Foto: Instagram/@noraazh

Sebelumnya, Jerinx telah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test COVID. Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif. 

Jerinx tak gentar sedikit pun. Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Dia hanya mengkritik, bagaimana ibu-ibu jadi korban akibat kebijakan itu.

Sementara itu, Nora sang istri, yang mendampingi suaminya tersebut, tidak banyak berkata-kata. She

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pekerja Swasta Bergaji Kurang Rp 5 Juta Dibantu Rp 600.000 per Bulan, Menaker: Uangnya Masuk Rekening!

Peringati Hari Pramuka, Presiden: Generasi Tangguh Siap Bantu Tangani COVID-19