POLEWALI MANDAR (Jatengdaily.com) – Berkat kerja keras Kejati Sulbar, terpidana pencabulan atas nama Maman Lukman Bin Abd Kadir berhasil dibekuk Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa (03/11 )sekitar pukul 10.56 Wita. Belum reda penangkapan Maman, selang beberapa jam kemudian, tim Intelijen Kejati Sulbar kembali menangkap seorang terpidana pencabulan anak di bawah umur atas nama Ahmad Islami.
Hattrick penangkapan terpidana pencabulan yang buron selama dua tahun itu, terjadi di Ujung Baru, Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomolyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman ) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Johny Manurung SH mengaku, penangkapan terpidana ini dilakukan setelah beberapa hari diintai oleh tim Intelijen Kejati Sulbar. Terpidana yang sejak pagi hari sudah diintai akhirnya diikuti dengan melakukan pengejaran keluar rumah dan akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah miliknya oleh tim jaksa eksekutor Kejari Polman di bawah koordinasi tim Intel Kejati Sulbar. Tanpa ada perlawanan, tim yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir tersebut berhasil membekuk buron selama dua tahun tersebut.
Hanya berselang beberapa jam, dua terpidana yang buron selama dua tahun berhasil kami ringkus, tanpa ada perlawanan,” kata Johny.
Penangkapan beberapa terpidana, baik yang sudah ditangkap maupun belum adalah perintah langsung dari Kajagung RI. Dan terbukti sejumlah terpidana yang selama ini kabur bertahun- tahun, berhasil diamankan satu per satu di tempat persembunyiannya.
”Ini wujud dukungan program Kerja Jaksa Agung RI dalam melakukan penegakan hukum sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan Sulbar, dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Terbukti, satu per satu pelaku kejahatan berhasil kami amankan di berbagai lokasi pelarian,” ujar Johny.
Terpidana Ahmad Islami saat ini telah diboyong ke Kejari Polewali oleh Jaksa eksekutor untuk diserahkan ke pihak Lapas setelah buron selama dua tahun dalam perkara pidana pencabulan. Guna menjalani putusan Mahkamah Agung RI No 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan. st
GIPHY App Key not set. Please check settings