Kereta Api Luar Biasa Beroperasi Mulai Hari Ini sampai 31 Mei

Ilustrasi. Foto: she

JAKARTA (Jatengdaily.com)  –Setelah sempatmemberhentikan semua moda transportasi di tengah pandemi Corona, pemerintah kembali mengoperasikannya.

Diantaranya, adalah moda transportasi kereta api (KA). Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun kembali mengoperasikan kereta api setelah sempat disetop menyusul adanya larangan mudik dari pemerintah. Kereta Api Luar Biasa (KLB) beroperasi mulai, Selasa (12/5/2020) hari ini hingga 31 Mei nanti.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya menjelaskan, ada enam  perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Tiga rute yang dilayani adalah, Gambir-Surabaya Pasarturi pulang pergi lintas utara, rangkaian 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi, kapasitas yang dijual 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia. Stasiun naik/turun penumpang Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi, tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp400.000.

Gambir – Surabaya Pasarturi pulang pergi lintas selatan, rangkaian 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi, kapasitas yang dijual 264 tempat duduk 50% dari total tempat duduk tersedia, stasiun naik dan turun penumpang, Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi, tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000

Bandung – Surabaya Pasarturi pulang pergi, rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi, kapasitas yang dijual 198 tempat duduk 50% dari total tempat duduk tersedia, stasiun naik turun penumpang, Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi, tarif jarak terjauh eksekutif  Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan atau persyaratan lengkap terlampir.

Jika sudah lengkap, maka calon penumpang harus melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 di stasiun penjualan tiket. Persyaratan itu akan diverifikasi oleh petugas, bila lolos akan mendapatkan surat izin untuk bisa berangkat. Surat izin itu hanya berlaku untuk sekali perjalanan.

Penumpang KLB juga diwajibkan pakai masker dan bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius. Jika tak memenuhi persyaratan, maka dilarang naik kereta api. She

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version