in

MAKI Kirim Copy Kuitansi Pembelian Apartemen Diduga Milik Nurhadi ke KPK

Boyamin Saiman. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan 3 salinan kuitansi pembelian apartemen yang diduga dimiliki oleh keluarga eks Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (27/3/2020) mengatakan, ketiga copy kuitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jl. Senopati 8 Jaksel oleh Tin Zuraida (istri Tersangka Nurhadi / DPO ) dengan nominal yang berbeda. Di antaranya bernominal Rp. 250.000.000, Rp. 112.500.000, dan Rp. 114.584.000

“Di tengah merebaknya virus corona, copy kuitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam poto screenshot,” ungkap Boyamin.

Boyamin menegaskan, pihaknya tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut, karena nilai transaksi cicilan satu bulan saja adalah sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai. “Sehingga diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga PNS,” tambahnya.

Dikatakan, semestinya KPK menyelidiki dokumen kuitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya, sehingga dapat mencari jejak-jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Menurut Boyamin, KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak.

“Semoga dengan makin banyaknya data yang Kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Sunjoto yang hampir 3 bulan menjadi buron DPO,” pungkas dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

151 Ribu APD Terdistribusi ke Daerah

Kabar Pasien Corona Meninggal di Tegal Hoaks