Mempertanyakan Efektivitas dan Efisiensi APBD


Oleh Gunoto Saparie
Sudahkah setiap pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, perlu memperhatikan pengelolaan sumber daya (dana) dengan baik? Benarkah penganggaran yang dilakukan dan direncanakan mereka mempertimbangkan baik dan tepat, sehingga dalam pencapaian efektivitas dan efisiensi dapat terlaksana seperti yang diharapkan?

Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan ini. Hal ini karena sering kita dengar berita tentang terjadinya inefisiensi dan ketidakefektifan dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini berarti, melihat hasil perhitungan tingkat efektivitas dan efisiensi dari anggaran belanja mereka, ada masalah kekurangmatangan dalam perencanaan, target, dan penyerapan anggaran dalam setiap program dan kegiatan yang tercantum pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pemerintah daerah adalah kepala daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, kepala daerah maupun DPRD diberikan kewenangan untuk menyusun, membahas, dan menetapkan APBD dalam keterkaitannnya sebagai pelaksana kewenangan daerah otonom.

Proses penyusunan APBD harus dilandaskan pada prinsip yang harus sesuai dan benar-benar berkaitan dengan penyelenggaran urusan pemerintahan. Proses ini harus taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, bertanggung jawab, dan memberikan maanfaat pada masyarakat.

APBD menjadi acuan dalam mengukur seberapa besar pencapaian efektivitas dan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya lewat penyelenggaraan otonomi daerah. Anggaran merupakan sebuah alat yang berpengaruh besar terhadap perencanaan suatu daerah maupun pengendalian pada organisasi pemerintah.

Hal ini karena sangat bergantung terhadap jumlah anggaran yang direalisasikan, sehingga mampu memungkinkan pencapaian secara ekonomi, efektivitas dan efisiensi (value for money) dari penyelenggaran pemerintahan, serta tujuan dari masing-masing organisasi atau instansi dapat terlaksanakan.

Akuntabilitas dan Transparansi

Setiap pemerintah daerah dituntut untuk mampu mandiri dalam pengelolaan keuangan daerahnya sendiri. Pengelolaan keuangan daerah yang baik harus dilaksanakan secara akuntanbilitas dan transparasi, sehingga membantu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Nomor 2 menyatakan definisi anggaran sebagai pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.

Sedangkan laporan mengenai realisasi anggaran yaitu menyangkut pelaporan tentang penggunaan anggaran dalam periode anggaran apakah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam pencapaian target kinerja yang telah disepakati bersama.

Efisiensi merupakan capaian yang dilakukan demi menghasilkan keluaran yang maksimal dengan pengelolaan dan penggunaan sumber daya (dana) yang seminimal mungkin. Untuk itu perhitungan tingkat efisiensi dari APBD dapat dihitung lewat perbandingan antara tingkat realisasi anggaran belanja dengan realisasi anggaran belanja langsung.

Efisiensi adalah pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu. Efisiensi berhubungan dengan pengukuran seberapa besar daya guna anggaran dengan cara membandingkan realisasi penerimaan dan pengeluaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan.

Pengukuran efisiensi dilakukan dengan menggunakan perbandingan antara keluaran yang dihasilkan, terhadap masukan yang digunakan (cost of output). Suatu organisasi, kegiatan atau program dikatakan efisien kalau mampu menghasilkan keluaran tertentu dengan masukan serendah-rendahnya, atau dengan masukan tertentu mampu menghasilkan keluaran sebesar-besarnya (spending well).

Mengukur Tingkat Efisiensi
Untuk mengukur tingkat efisiensi dapat dilakukan dengan membandingkan antara masukan dan keluaran. Masukan adalah realisasi anggaran untuk memperoleh pendapatan. Sedangkan keluaran adalah realisasi pendapatan. Efisiensi penyerapan anggaran berpengaruh terhadap akuntabilitas pelaporan keuangan daerah.

Sedangkan efektivitas anggaran belanja juga menjadi salah satu tolok ukur terhadap pencapaian pemerintah daerah akan seluruh sasaran yang diprogramkan dan ditargetkan, apakah terlaksana dengan baik atau tidak.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah antara lain juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya serta penyerapan anggaran dalam rangka kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Efektivitas berkaitan dengan seberapa tepat dalam pencapaian target dengan cara membandingkan outcome dengan keluaran. Sejauh mana pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) dapat merealisasikan PAD yang telah dianggarkan? Sejauh mana pula kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan dan memaksimalkan potensi pendapatan yang digunakan untuk memobilisasi kegiatan kepemerintahan?

APBD merupakan instrumen kebijakan yang sangat penting untuk memenuhi janji pemerintah daerah kepada masyarakat, yaitu meningkatkan kesejahteraan melalui fungsi alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi. Tentu saja sebagai alat kebijakan, efektivitas APBD dalam memengaruhi perekonomian sangat bergantung pada kredibilitas dan kekuatannya.

Kredibilitas dan kekuatan APBD tecermin pada akurasi setiap angka dan kebijakan di belakang angka yang menggambarkan kualitas proses ekonomi-politik dan hukum dalam penetapannya, serta ketaatan penyelengaraannya.Dalam kaitan ini, maka pemerintah daerah harus terus berupaya meningkatkan kredibilitas dan efektivitas APBD sebagai instrumen penting dalam pengelolaan ekonomi.

Pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentu membutuhkan biaya yang besar. Penjabaran biaya-biaya ini dituangkan dalam satu pembukuan yang biasa disebut dengan APBD. Pengelolaan APBD harus menganut prinsip efisiensi dan efektivitas. Ini berarti, dalam hal belanja atau pengeluaran hendaknya dilakukan dengan perencanaan yang tepat, guna tercapainya pelayanan yang prima kepada masyarakat.

*Gunoto Saparie adalah Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Wilayah Jawa Tengah. Jatengdaily.com–st

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version