Mencermati UMP Jawa Tengah Tahun 2021

Oleh: Ir Laeli Sugiyono MSi
Statistisi Ahli Madya pada BPS Provinsi Jawa Tengah

BEBERAPA provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini. Kendati demikian, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.

Mayoritas provinsi mengikuti kebijakan Menaker tersebut, namun sejumlah provinsi tercatat tetap menaikkan UMP tahun 2021. Provinsi yang dimaksud adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

UMP Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Gubernur sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah ditetapkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12. Dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, Ganjar berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

Ganjar berujar “UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” jelas dia.

Secara nasional upah buruh di Jawa Tengah memang tergolong murah, bandingkan dengan Jawa Barat pada kondisi tahun 2020, sebesar Rp. 1.810.351,- Banten Rp. 2.460.968,-.dan DKI Jakarta Rp. 4.267.439.

Disadari atau tidak kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 ini memberi secercah harapan bagi buruh yang terpuruk akibat pandemi COVID-19, Buruh mengalami penurunan pendapatan karena sebagian dirumahkan akibat lesunya ekonomi selama pandemi demi pencegahan penularan. Dengan kata lain kenaikan UMP paling tidak telah menyelematkan keterpurukan buruh selama pandemi COVID-19.

Dengan kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar 3,27% ini sedikit banyak telah memberikan kondusivitas iklim pengupahan buruh Jawa Tengah. Meskipun mungkin besaran kenaikan ini belum sepenuhnya menutupi kekurangan pendapatan buruh selama pandemi COVID-19. Ini juga demi mempertimbangkan beban pengusaha tidak terlalu berat akibat kemerosotan ekonomi selama pandemi COVID-19.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen (secara rata-rata dari triwulan tiga dan triwulan empat tahun 2019 dengan triwulan 1 dan triwulan dua tahun 2020). Maka penetapan kenaikan didasarkan pada besaran nilai inflasi ditambah rata-rata pertumbuhan ekonomi tahun 2019 dan 2020 diperoleh kenaikan sebesar 3,27 persen.

Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9 Keputusan besaran UMP Jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing. “Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK.

Pengaturan UMP
Tujuan pengaturan UMP ini adalah untuk: (1) menjaga agar tingkat upah tidak merosot ke bawah (berfungsi sebagai jaring pengaman), (2) meningkatkan daya beli pekerja yang paling bawah, dan (3) mempersempit kesenjangan secara bertahap antara mereka yang berpenghasilan tertinggi dan terendah.

UMP merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha yang difasilitasi pemerimtah dalam forum Dewan Pengupahan. Agar dapat menghasilkan kesepakatan yang optimal bagi kedua belah pihak maka dipastikan telah melakukan proses diskusi dan negosiasi (tawar menawar) yang tidak mudah.

Dari sisi pekerja dipastikan mereka mengharapkan dan mendesak UMP untuk dinaikkan. Di sisi lain pengusaha berharap UMP tidak naik atau tetap. Masing-masing pihak mempunyai argumentasi yang kuat untuk mendukung usulannya.

Alasan utama pekerja pada umumnya didasarka pada biaya hidup yang meningkat setiap tahunnya. Pengusaha mempunyai argumentasi biaya produksi non tenaga kerja yang meningkat. Alasan lain pengusaha adalah kondisi Pandemi Covid-19 yang menjadikan permintaan menurun sehingga penerimaan perusahaan juga menurun. Ujungnya dapat ditebak laba perusahaan juga berkurang signifikan.

Daya Beli Pekerja
Secara normatif seharusnya UMP setiap tahun meningkat dan setidaknya meningkat minimal sama dengan inflasi yang terjadi. Jika demikian maka nilai nominal upah tidak mengalami penurunan. Upah meingkat secara riil terjadi jika persentase kenaikan upah lebih besar dari persentase melonjaknya inflasi. Sebagai contoh, jika inflasi naik 5% maka upah riil juga meningkat jika besarnya kenaikan upah lebih dari 5%.

UMP nominal yang tidak berubah atau secara riil menurun tentu akan mempengaruhi daya beli pekerja. Jika daya beli tersebut menurun maka secara agregat daya beli konsumen dalam perekonomian juga menurun. Kondisi tersebut dapat berujung kepada menurunnya pertumbuhan ekonomi (consumption led growth). Seperti diketahui, konsumsi masyarakat menjadi salah satu faktor penentu pendorong pertumbuhan ekonomi selain investasi, pengeluaran, dan ekspor bersih (net export). Berdasarkan sumber BPS (2020), selama kurun waktu terakhir konsumsi masyarakat menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Catatan Penutup
Penetapan UMP oleh Gubernur, tentu tidak bisa memuaskan semua pihak baik dari pekerja dan pengusaha. Di samping pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha harus memberikan sosialisasi terkait dengan penetapan UMP tersebut. Inti dari sosialisasi tersebut adalah bahwa penetapan UMP telah memperhitungkan kondisi perekonomian, khususnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.

Penetapan UMP dilakukan dengan formula yang mempertimbangkan dan memperhitungkan beberapa variabel atau faktor. Variabel tersebut adalah: (1) Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), (2) Indeks Harga Konsumen (IHK), (3) perluasan kesempatan kerja, (4) upah pada umumnya yang berlaku secara regional, (5) kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan, dan (6) tingkat perkembangan perekonomian. Kondisi Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi variabel dan faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan UMP tahun 2021.

Berdasarkan formula tersebut maka penetapan UMP di setiap provinsi berbeda-beda adalah hal yang lumrah atau wajar, Seperti diketahui, penetapan UMP tahun 2021 ada provinsi yang sepakat untuk tidak menaikkan. Di sisi lain, ada beberapa provinsi yang menaikkan UMP. Kondisi dapat dipahami karena tingkat perkembangan ekonomi dan beberapa faktor di masing-masing juga berbeda. Jatengdaily.com-yds

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version