in

Cemburu, Warga Grobogan Ini Nekat Bacok Korban yang Diduga Selingkuhi Istrinya

Pelaku diamankan polisi. Foto: dok

GROBOGAN (Jatengdaily.com)– Kasus penganiayaan terjadi di Kecamatan Godong, Sabtu (25/7/2020). Insiden ini dilatarbelakangi kecemburuan pelaku (Harno) terhadap korban yang bernama Jumadi. Jumadi, diduga selingkuh dengan istri pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Godong, AKP Daryanto dalam keterangannya menjelaskan, insiden ini bermula saat korban bernama Jumadi (45), mengendarai sepeda motornya di Jalan Desa Werdoyo sekitar pukul 18.30 WIB. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dihentikan Harno (55).

Pelaku yang saat itu membawa senjata tajam (sajam) jenis sabit langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali dan mengalami luka bagian kepala. Keributan tersebut diketahui Darmanto (31) dan Hasan (24), warga setempat.

Kedua saksi langsung melerai keributan tersebut. Setelah berhenti, keduanya menolong korban yang sudah bersimbah darah dan melarikannya ke rumah sakit Panti Rahayu Yakkum. Sementara, pelaku melarikan diri ke arah persawahan.

Kemudian, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godong. Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Godong mendatangi TKP dan mencari keberadaan pelaku.

“Tepat pada hari Minggu (26/7/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku ditemukan dan langsung diamankan ke Mapolsek Godong untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas AKP Daryanto, Senin (27/7/2020).

Dikatakan Kapolsek, motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku mempunyai dendam yang sudah lama kepada korban. Yakni, pelaku cemburu, istrinya diduga selingkuh dengan korban. Kecemburuan tersebut dilampiaskannya dengan melakukan penganiayaan kepada korban.

“Pelaku ini punya dendam yang sudah lama terhadap korban. Hal tersebut karena pelaku kerap menuduh istrinya yang selingkuh dengan korban. Sebelum penganiayaan, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang berujung istrinya ingin cerai. Pelaku emosi. Dan emosi tersebut diluapkan ketika korban melintas, pelaku langsung mengarahkan sabitnya dan menganiaya korban,” tambah Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Godong. Sementara, barang bukti berupa sebuah sabit dan satu potong kaos yang dikenakan korban diamankan petugas. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pemain PSIS Siap Ikuti Lanjutan Kompetisi

Jual Togel, ‘Gendut’ Ditangkap Satreskrim Polres Kebumen