in

MUI Jateng Serukan Tidak Selenggarakan Salat Jumat

Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg dan Ketua Komisi Fatwa Drs KH Ahmad Hadlor Ikhsan bergantian menandatangani Tausiyah ditiadakannya salat Jumat sementara waktu.Foto:ist

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah ditujukan kepada seluruh pengelola masjid dan segenap umat Islam se-Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat pada 27 Maret 2020. Para jemaah diminta menggantikannya dengan melaksanakan salat Dhuhur di kediaman masing-masing.

Tausiyah tertulis tersebut dikeluarkan Selasa (24/3/2020), ditandatangani Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MA dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah KH Ahmad Hadlor Ichsan.

Tausiyah disampaikan setelah digelar rapat antara MUI Jawa Tengah melibatkan Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang juga dihadiri Waketum MUI Jateng Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA.

Selain tidak melaksanakan salat Jumat, MUI Jawa Tengah juga menyerukan para pengelola masjid agar tidak menyelenggarakan jemaah salat rawatib/jamaah salat lima waktu. Termasuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid atau di tempat lain. Dalam tausiyah tersebut MUI Jawa Tengah menegaskan, untuk pelaksanaan salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.

Tausiyah dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, juga merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dirujuk pula keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan COVID-19 sebagai Pandemik Global,  maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.

MUI Jawa Tengah dalam tausiyahnya juga memperhatikan keputusan Presiden yang menetapkan Indonesia darurat Covid -19 dan penyebarannya di Jawa Tengah terbukti mendekati Status Zona Merah.

“Tausiyah MUI Jateng ini melalui pertimbangan yang komprehensif sehingga diharapkan dapat menjadi acuan seluruh masjid dan musala,” kata Kiai Darodji kepada pers. Tentang apakah harus dikumandangkan adzan meski tidak diselenggarakan salat rawatib, Kiai Darodji menegaskan, agar adzan tetap dikumandangkan di seluruh masjid dan musala sebagai tanda memasuki waktu salat.

Disinggung apakah tausiyah juga berlaku bagai pedagang pasar yang juga tempat berkerumun banyak orang, Kiai Darodji menegaskan, kalau pasar menjadi domainnya pemerintah daerah. Domain MUI mengajak umat Islam dalam hal ini pengelola masjid dan musala.st

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

DMI Jateng Surati Bupati/Walikota Sukseskan Semprot Disinfektan 1.750 Masjid

Ngaji Bab Corona