JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menyusul pembatalan kenaikaikan iuaran BPJS Kesehatan, maka mulai hari ini, Jumat (1/5/2020), iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yakni segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali turun.
Iuran peserta mandiri ini akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Besaran iuran untuk kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
Namun, iuaran yang telah dibayar oleh peserta pada Januari sampai Maret 2020 atau tiga bulan, tidak dikembalikan. Iuran yang telah dibayar itu sebelumnya, mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya.
BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Selanjutnya, per 1 Mei 2020 peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Adapun penyesuaian iuran ini hanya berlaku untuk peserta segmen PBPU dan BP.
Sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. she
