Pasca Kasasinya Ditolak MA & Ditahan, Pelawak Qomar: Saya Menerima Tapi akan Ajukan PK dan Grasi

Pelawak Qomar berbicara kepada wartawan sebelum ditahan. Foto: istimewa/YouTube

BREBES (Jatengdaily.com) –Setelah kasusnya bergulir sejak tahun 2019 lalu, akhirnya pelawak Nurul Qomar berujung pada penahanan dirinya, atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mengeksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan  Qomar atas perkara tersebut, Rabu (19/8/2020) sore sekitar pukul 18.00 WIB dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes.

Qomar sempat menjalani sejumlah pemeriksaan. Diantaranya, rapid test COVID-19 oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes (hasilnya non reaktif) dan juga menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Brebes.

Qomar mengatakan, pengacaranya sudah berusaha maksimal. Namun, ketetapan Tuhan akhirnya dia pun harus ditahan. ‘’Akhirnya, toh saya harus menerima ketetapan Tuhan untuk masuk dan konsentrasi untuk beberapa waktu,’’ jelasnya, kepada wartawan, sesaat sebelum masuk tahanan.

Menurutnya, dia menerima keputusan dari MA. Namun dirinya, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan nantinya, akan mengajukan grasi ke Presiden.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan terpidana Nurul Qomar.

“Setelah keputusan MA dan sudah incracht, kita melaksanakan eksekusi sesuai undang-undang, kami menjalankan putusan tersebut,” kata Andhy Hermawan Bolifar.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan dari yayasan UMUS, melalui Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3 sebagai syarat menjadi Rektor UMUS Brebes. Kemudian, Qomar pun sempat ditahan di Mapolres Brebes Senin 24 Juni 2019 lalu.

Perkara dilimpahkan dan sidang pun bergulir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan  atau satu tahun lima bulan pada 11 November 2019. Atas vonis itu, Qomar langsung menyatakan banding.

Nurul Qomar yang merupakan anggota lawak grup Empat Sekawan ini pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan justru divonis 2 tahun (lebih tinggi dari putusan pengadilan).

Nurul Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak.

Seperti diketahui juga, dalam perkara ini, jaksa mendakwa Qomar memalsukan dokumen program S2 dan S3. Dokumen itu diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, bahkan Qomar sempat menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. she  

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version