in

Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Pemalang Ditangkap

Polres Pemalang menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH. Foto: wing

PEMALANG (Jatengdaily.com)– Polres Pemalang menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH. Hal ini terkait kasus pencemaran nama baik pribadi Dr H Junaedi SH MM – selaku Bupati Pemalang melalui media sosial facebook di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, kamis (13/02).

“Tersangka HMF (24) saat ini sudah berada di Polres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan, barang bukti yang diamankan sebuah handphone yang digunakan untuk mengupload kata-kata penghinaan terhadap pribadi bapak Bupati Pemalang di media sosial facebook,” kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu, Jumat (14/2/2020).

Atas perbuatannya, HMF dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun.

Kapolres Pemalang mengatakan, HMF mengupload kata-kata yang kurang berkenan bagi pribadi Bupati Pemalang, sehingga Bupati Pemalang merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan secara pribadi ke Polres Pemalang.

“Polres Pemalang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada facebook milik HMF, serta mengundang saksi ahli dari ahli bahasa, ahli pidana dan UU ITE,” ungkapnya.

Bupati mengatakan, dirinya secara pribadi merasa tidak nyaman dan merasa dicemarkan nama baiknya.

“Semalam keluarganya datang ke tempat saya dengan memohon maaf kepada saya, namun saya sebelumnya telah menyampaikan pada penyidik bahwa proses ini tetap berlangsung, karena ini terkait UU ITE, nama saya sudah dicemarkan di media sosial” kata Bupati Pemalang.

“Bila yang bersangkutan sudah mengklarifikasi untuk mengakui kesalahannnya dan memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang, maka yang bersangkutan apapun itu adalah anak saya dan warga saya, sehingga secara pribadi saya memaafkan sebelum mereka minta maaf,” imbuhnya.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Pemalang terkait tindak lanjut kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.

“Bila Bupati menginginkan proses hukum, maka Polres Pemalang akan menindaklanjuti, namun bila tidak dilanjutkan, maka Polres Pemalang akan membantu untuk menyelesaikan secara mediasi,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang menghimbau, agar warga masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Berhati -hatilah dalam bermedsos, silahkan mengkritik, namun kritik yang membangun dan tidak melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” imbaunya.

HMF mengakui, dirinya sudah kebablasan dengan mencemarkan nama baik dan menjelek-menjelekan Bupati Pemalang di media sosial.

“Akhir-akhir ini sering, bukan mengkritisi lagi, sebagai netizen saya sudah kebablasan, sudah mencemarkan nama baik beliau dan menjelek-menjelekan beliau di media sosial, saya mohon maaf,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemilik akun Facebook Hamu Fauzi (HMF) telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu 12/2/2020). Pelaku ditangkap di Parung Bogor. Penagkapan, dilakukan setelah ada laporan dari Pemuda Pancasila dan pengurus DPC PDIP Pemalang.

Dugaan penghinan itu berawal dari saat pelaku membakar gambar bupati dan mengunggahnya di akun facebook. Juga mengunggah cuitan dengan kata-kata kasar. wing-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Banjir & Rob di Wilayah Pantura Butuh Penanganan Holistik

Truk Kayu Hantam Bus Sinar Jaya di Tol Semarang – Bawen, Dua Tewas