Pemerintah Anggarkan Rp 356,5 Triliun untuk Kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam RAPBN 2021

Foto: Setpres

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Seiring dengan pentingnya kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021 pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp356,5 triliun. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk sejumlah hal, mulai dari penanganan kesehatan hingga insentif usaha.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam rangka Penyampaian Pengantar Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2021 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya. Pidato tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020-2021 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat (14/8/2020).

“Pertama, penanganan kesehatan dengan anggaran sekitar Rp 25,4 triliun untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU,” kata Presiden.

Kedua, perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp110,2 triliun melalui program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai.

Ketiga, sektoral kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dengan anggaran sekitar Rp 136,7 triliun. Anggaran tersebut ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

“Keempat, dukungan pada UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) sekitar Rp 48,8 triliun melalui subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat), pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan,” imbuhnya.

Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp 14,9 triliun yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan penugasan.

Keenam, insentif usaha sekitar Rp 20,4 triliun melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version