Pemkot Semarang Tolak Kapal Pesiar Viking Sun Turunkan Penumpang
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota Semarang memutuskan menolak turunnya penumpang kapal pesiar Viking Sun di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
Dalam surat No.B/121,443/220, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan keputusan itu diambil setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kota Semarang dan narasumber di bidang kesehatan melakukan konsultasi terkait rencana sandar kapal pesiar tersebut.
Adapun antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), serta menjaga masyarakat Kota Semarang dari kekhawatiran menjadi alasan yang mendasari kebijakan tersebut.
“Pihak kapal kepada Syahbandar dan KKP menawar untuk bisa bersandar hanya sekedar memasukkan logistik, saya rasa ini manusiawi. Tapi dipastikan tidak ada penumpang satu pun yang boleh turun, karena hasil rapat dengan Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) tadi menolak penumpang kapal pesiar Viking Sun untuk turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Keinginan kami untuk menjaga kenyamanan keselamatan dan perlindungan seluruh warga Kota Semarang,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi, menjelaskan.
“Hal ini juga berlaku bagi kapal pesiar yang akan bersandar di Pelabuhan Kota Semarang yang berasal dari dan pernah singgah di negara terjangkit virus corona atau COVID-19,” tegasnya.
Hendi blak-blakan mengaku jika menerima kunjungan ratusan wisatawan asing yang menjadi penumpang kapal pesiar Viking Sun memiliki risiko yang terlalu besar, jika dibandingkan dengan keselamatan kesehatan 1,7 juta warga Kota Semarang. “Jadi kami memilih untuk bisa melindungi 1,7 juta warga Semarang,” katanya.
Di kapal pesiar Viking Sun sendiri, menurutnya, ada 738 penumpang dan 452 crew kapal, tentu potensi perputaran ekonominya besar untuk Kota Semarang. Tapi Viking Sun memiliki riwayat berlayar dari Darwin (Australia), sehingga ada prioritas lebih tinggi yang harus dikedepankan, untuk menjaga kenyamanan sedulur – sedulur di Kota Semarang,” jelas Hendi.
Di sisi lain, rupanya sebelum ini tak hanya kapal Viking Sun saja yang dilarang menurunkan penumpang di Kota Semarang, sebelum ini juga ada kapal MV Artania yang pernah tak mendapat ijin bersandar di Kota Semarang. Hal itu terdapat dalam surat nomor UM.002/03/08/KSOP.Tg Emas yang menyatakan sebelum mendarat di Kota Semarang, akan dilakukan karantina selama 14 hari kepada kapal pesiar tersebut.
Upaya karantina tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang nomor SR.03.04/2/483/2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal Pemberitahuan Rekomendasi Atas Kedatangan Kapal Pesiar MV. Artania dari Singapura.
Serupa dengan kapal Viking Sun, kapal pesiar MV. Artania dari Singapura juga memiliki riwayat perjalanan singgah di daerah – daerah terjangkit COVID-19, diantaranya Selangor, Genting Island, Colombo, dan Srilanka yang dinyatakan oleh WHO sebagai negara terjangkit COVID-19. Upaya karantina tersebut juga sesuai arahan Dirjen P2P Kemenkes tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi COVID-19, sehingga kapal tersebut harus status karantina. Ugl–st