in

Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2020 akan Berlangsung 4-6 September, KPU Gelar Rakor

Ilustrasi pilkada

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia siap memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon), yang akan berlangsung pada 4-6 September 2020 mendatang.

Hal ini didasari Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Oleh karena itu, dalam rangka persiapan menghadapi tahapan pengumuman pendaftaran calon 28 Agustus – 3 September dan masa pendaftaran calon 4-6 September 2020 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan 2020 bersama KPU provinsi, pada Kamis (27/8/2020).

Kegiatan yang digelar secara daring ini dibuka Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Evi Novida Ginting didampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari.

Evi menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan menjelang berlangsungnya tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan 2020 ini. Seperti cermat dan memahami aturan syarat calon dan syarat pencalonan.

Evi juga berharap melalui rakor ini juga terhimpun masukan serta pandangan dari tiap KPU provinsi agar tidak terjadi dihari pendaftaran.

Senada Hasyim Asy’ari mengingatkan apa saja yang perlu diperhatikan dalam menghadapi pengumuman pendaftaran paslon. Dia juga berpesan agar jajarannya tidak salah dalam menginformasikan pesan tahapan pencalonan seperti kapan dibuka dan kapan masa ditutup. “Harus jelas jangan sampai salah mengumumkan waktu penutupan pendaftaran, karena yang benar adalah 6 September pukul 24.00 waktu setempat,” tutur Hasyim, seperti dilansir dari laman resmi KPU, Jumat (28/8/2020).

Usai pemaparan dibuka sesi diskusi dengan KPU provinsi untuk melihat bagaimana perkembangan persiapan tahapan pendaftaran didaerah masing-masing. Juga pesan agar selalu memerhatikan setiap syarat pencalonan secara detail dan merinci dalam memverifikasi syarat pencalonan.

Hal ini mengingat pendaftaran menjadi salah satu tahapan yang cukup penting karena memberi ruang bagi publik (mengetahui) bakal pasangan calon yang resmi diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik. She

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Penyelenggara Pilkada Terpapar Covid-19, Sulit Sediakan Pengganti

Masuki New Normal, Anak Muda Jangan Lengah