Polisi Ringkus Yayan, Jambret yang Sasar Emak-Emak

Polisi ringkus Yayan, penjambret dengan korban emak-emak. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)-  Polisi meringkus Yayan Widi Harjono (51) warga Jalan Delta Mas Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara. Dia ditangkap lantaran terlibat kasus jambret yang menyasar korban emak-emak di kota Semarang.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Didi Dewantoro pelaku dalam melancarkan aksinya selalu menyasar wanita terutama yang memakai perhiasan kalung.

Terakhir tersangka melakukan aksinya di Jalan Prembaen Kelurahan Kembangsari Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, Kamis (26/12/2020) pukul 08.30 WIB.

“Tersangka beralasan mencari korban memakai kalung karena mudah di jual, ” kata Didi Dewantoro saat gelar perkara, Kamis (30/1/2020).

Dia mengungkapkan modus operandi tersangka dalam melakukan aksinya dengan terlebih dahulu keliling ke jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor

Aksi terakhir tersangka mencari sasaran mulai dari  jalan Thamrin, Pekunden, Batang Miroto, Panjaitan,Gajah Mada dan sekitarnya.

Ketika sampai di Jalan Prembaen , tersangka melihat korban Suprihartini (63) warga Kelurahan Sekayu Semarang Tengah,sedang berjalan sendirian dengan mengenakan kalung. 

Selanjutnya tersangka mengikuti korban, setelah saat suasana jalan sepi korban memepet korban dari sebelah kanan sembari menarik kalung korban dengan tangan kiri hingga terputus dan kalung berhasil dikuasai tersangka. Setelah itu pelaku kabur ke arah jalan MH Thamrin .

“Keesokan harinya tersangka menjual kalung hasil kejahatan seberat 7 , 030 gram ke Pasar Kanjengan seharga Rp 3,2 juta, “tuturnya.

Dikatakan Didi, setelah itu pihaknya terus memburu tersangka.

Hasilnya pada Senin (21/1/2020) sekira pukul 03.00 . Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polsek Semarang Tengah di rumahnya.

Sekaligus menyita barang bukti berupa 1 buah kalung emas dengan berat 7 , 030 gram. Barang bukti motor Honda Blade bernopol H 2160 PM dan uang tunai Rp 500 ribu sisa uang hasil penjualan. 

Selepas dilakukan pendalaman ternyata tersangka telah delapan kali melakukan aksi penjambretan masing-masing dilakukan di wilayah Kecamatan Semarang Tengah empat kali, Semarang Utara tiga kali, dan Semarang Selatan satu kali.

“Tersangka terjerat pasal Pencurian 362 KUHP ancaman hukuman paling lima tahun, ” tegas Didi. Adri-she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version