in

Ribuan Rokok Tanpa Cukai Disita Bea Cukai

Rokok tanpa cukai yang disita. Foto: dok.beacukai/adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sebuah truk pengangkut yang sedang melaju di Ruas Tol Semarang – Batang KM 360, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang dihentikan dan diamankan secara tiba-tiba oleh petugas Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan DIY.

Truk yang melaju dari Jepara itu dihentikan oleh petugas dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada Kamis (6/2) pukul 01.10 WIB karena diketahui tengah mengangkut ratusan ribu rokok ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, dari operasi senyap itu, pihaknya menyita sebanyak 616.000 batang rokok illegal yang hendak diedarkan.

“Tidak ada keraguan bagi Bea Cukai untuk memerangi rokok ilegal. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar berbisnis secara legal, karena legal itu mudah,” ungkap Tri, Jumat (7/2).

Dia memprediksi, peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi diterapkannya Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Dalam Permen tersebut, kata Tri, tarif CHT mulai awal 2020 naik rata-rata sebesar 23 persen. Dampaknya, harga jual eceran (HJE) pun ikut naik dengan rata-rata sebesar 35 persen.

Dalam hal ini, Tri meyakinkan pihaknya tidak akan tinggal diam. Sebab, Bea Cukai bersama-sama dengan instansi lain seperti Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kejaksaan, dan lainnya akan bersama-sama memberantas rokok ilegal.

“Hal itu pun dibarengi dengan upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain dengan pendekatan eko-sosial kultur,” jelasnya.

Sementara, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, M Arif Setijo Nugroho membeberkan, kronologi penindakan terhadap truk yang tengah mengangkut rokok ilegal ini.

Menurut Arif, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok yang diduga ilegal dengan sarana pengangkut truk Mitsubishi Colt Diesel dari Jepara.

Rencananya, lanjut Arif, isi angkutan dari truk tersebut akan dikirim ke arah Tangerang, Banten.

Setelah dilakukan pengembangan dan analisis lebih lanjut, Tim segera meluncur dan kemudian melakukan pengejaran.

Akhirnya, tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 360, Batang. Para petugas pun menemukan 33 karton rokok ilegal.

Setelah ditemukan, truk beserta muatannya pun kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui muatan truk tersebut berisi sebanyak 33 karton rokok illegal dari berbagai merk.

24 karton di antaranya adalah rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merek SMD BOLD, Elite Putih, dan Elite Hitam dengan total 436.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, sembilan karton sisanya merupakan rokok jenis SKM merek Bintang dengan total 180.000 batang yang dilekati “jempel” atau kertas, seolah-olah pita cukai.

“Perkiraan nilai barang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 628 juta dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 365 jita lebih. Seluruh barang hasil penindakan lalu diamankan ke Kanwil DJBC Jateng dan DIY. Sedangkan, sampai saat ini sang sopir dan kernet akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Arif. Adri-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Rumah Tua Milik Samroh Roboh Terkena Hujan

Presiden di Peringatan HPN: Negara Butuh Pers