Satpol PP Turunkan Spanduk HRS di Semarang

Satpol PP Semarang melakukan razia. Foto: dok/adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Petugas Satpol PP Kota Semarang mencopot tiga spanduk dengan gambar Habib Rizieq Shihab (HRS) yang terpasang di wilayah kecamatan Semarang Utara, Sabtu (21/11/2020).

Pencopotan ini merupakan bentuk penegakan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang reklame.

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pelaksanaan razia ini, sebelumnya jajarannya telah menyisir seluruh luas jalan Kota Semarang. Dari hasil koordinasi TNI dan Polri, hanya wilayah Kecamatan Semarang Utara yang terdapat spanduk Rizieq Shihab.

“Kita terjun di dampingi TNI dan Polri. Jadi tidak ada unsur individu ini dan murni penegakkan aturan,” jelasnya.

Dalam razia, ada tiga lokasi yang kami temukan spanduk HRS langsung kita tertibkan. Diantaranya Jalan Kolonel, Jalan Layur, dan Jalan Kakap. 
“Kita tertibakan spanduk HRS ukuran rata-rata besar 3X4 meter. Spanduk tidak berizin, dan merugikan pendatan asli daerah,” pungkasnya. adri-she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version