Tampung ODP Covid-19, Tenda Karantina Bantuan Mega Siap Difungsikan

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Peduli terhadap upaya penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kota Semarang, Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri mendirikan sebuah tenda berukuran besar guna keperluan karantina ODP di Ibu Kota Jawa Tengah.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebutkan, tenda karantina itu disiapkan di sayap kanan rumah dinas walikota yang mana saat ini memang sudah berubah fungsi menjadi rumah isolasi.

Dengan kapasitas daya tampung hingga 100 orang, tenda karantina sudah siap difungsikan. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Semarang tersebut saat meninjau pendirian tenda karantina bantuan Megawati Soekarnoputri, Selasa (21/4).

Wali Kota menegaskan, bantuan tenda karantina dari Ibu Megawati Soekarnoputri merupakan bukti kongkret kepedulian terhadap penanganan COVID-19. “Atas nama warga Kota Semarang kami sangat berterima kasih atas perhatian ibu Megawati Soekarnoputri, perhatian ini membuat kami semakin semangat untuk melawan COVID-19 di Kota Semarang,” tutur Hendi.

“Dengan 100 tempat tidur yang ada pada tenda ini, maka kemampuan penanangan karantina di Kota Semarang bertambah menjadi sekitar 500, dengan ruang isolasi yang ada di rumah dinas Wali Kota, balai diklat, dan kapasitas rumah sakit yang ada,” terangnya.  

Namun Hendi menekankan harapannya agar kapasitas ruang isolasi yang ada tidak terisi atau digunakan. Artinya angka COVID-19 di Kota Semarang dapat menurun. “Ini disiapkan apabila ada peningkatan tajam COVID-19, tapi doa kami tentu saja angka COVID-19 bisa menurun, sehingga kapasitas yang ada ini tidak perlu terpakai,” harap Hendi.

“Maka penting untuk masyarakat bisa disiplin menerapkan SOP protokol kesehatan dan social distancing,” tegasnya.

Di sisi lain, Hendi juga mengungkapkan jika tenda karantina pun dapat digunakan sebagai alternatif tempat karantina dalam mengantisipasi potensi resiko dari pemudik yang datang di Kota Semarang. memberlakukan.

“Kita terapkan beberapa alternatif, kalau dicek benar – benar sehat bisa karantina di rumah masing – masing, atau bisa juga ditempatkan di sini,” ungkap Hendi.

“Yang berarti sebelum mereka pulang, bisa sebagian di sini, sebagian lagi di balai diklat, sehingga setelah 14 hari mereka bisa lebih firm untuk berkumpul dengan keluarga,” tambahnya.Ugl–st

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version