Tausiyah MUI, Peniadaan Shalat Jumat Berlanjut hingga Tanggap Darurat Covid-19 Dicabut

4 Min Read
Ketua MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji MSi menandatangani tausiyah disaksikan para pengurus dan peserta rapat di kantor MUI Jateng. Foto:dok

SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam di Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan Shalat Jumat dan para jamaah menggantikannya dengan Shalat Dhuhur di kediaman masing-masing, terhitung mulai tanggal 03 April 2020 hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut.

”Mengacu pada laporan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Tengah pada 01 April 2020, bahwa terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP serta yang terpapar dan meninggal dunia, maka MUI Jateng terpanggil untuk menyampaikan tausiyah kepada pengelola masjid dan mushala agar meniadakan Shalat Jumat terhitung mulai 3 April 2020 hingga tanggap darurat Covid-19 dicabut,” tegas Ketua MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji usai rapat di Kantor MUI Jateng, Rabu (1/4).

Rapat MUI Jateng dihadiri Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, unsur Dinas Kesehatan Jawa Tengah, pengurus tiga masjid, yakni Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Agung Semarang (MAS) dan Masjid Raya Baiturrahman, serta dari Biro Kesra Provinsi Jateng.

Tausiyah MUI Jateng ditandatangani Ketua MUI, Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum, Drs KH Muhyiddin MAg, serta Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA mewakili peserta rapat Komisi Fatwa MUI Jateng.

Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, pada tausiyah itu disebutkan, selain meniadakan shalat Jumat, pengelola masjid juga diminta tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib/jamaah shalat lima waktu berjamaah.

”Namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu shalat dan tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain,” ujar KH Ahmad Darodji.

Mantan anggota DPRD Jateng ini menambahkan, latar belakang memperpanjang peniadaan salat Jumat dan salat rowatib lima waktu, karena secara eskalasi penyebaran Covid 19 di Jawa Tengah tidak mereda, tetapi justru semakin meningkat. Bahkan jumlah korban semakin bertambah, apalagi saat ini berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan dari 35 kabupaten/kota, saat ini sudah 32 daerah terpapar Covid-19. Ini artinya Jateng sudah menjadi zona merah penyebaran wabah Covid-19.

”Yang memprihatinkan lagi, warga dari luar Jateng disinyalir sudah ada yang mencuri start mudik lebih awal. Ini sangat membahayakan, karena warga yang sebelumnya berada di zona hijau bisa tertular Covid-19 akibat kedatangan warga dari luar daerah,” katanya.

KH Darodji mengatakan, keputusan tausiyah MUI Jateng berlaku hingga kondisi wabah mulai membaik, sehingga tausiyah tidak disampaikan setiap seminggu sekali seperti saat ini. Namun, lanjutnya, mendekati puasa Ramadan 1441 hijriyah, MUI Jateng akan mengadakan rapat lagi untuk menyampaikan tausiyah, terkait shalat tarawih.

“Kita belum bisa memutuskan seperti apa nantinya isi tausiyah menjelang Ramadan terutama berkaitan dengan salat Tarawih selama sebulan. Hal ini harus dievaluasi sesuai perkembangan wabah Covid-19, semoga saja wabah corona semakin reda sehingga salat Tarawih berjemaah pada bulan Ramadan bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Dengan keluarnya tausiyah MUI tentang peniadaan shalat Jumat dan shalat rawatib lima waktu berjamaah di masjid tersebut, lanjut KH Darodji, diharapkan akan membantu mencegah penyebaran wabah Covid-19, karena di Jateng jumlah masjid sebanyak 36.000 buah. Jika 50 persen saja menaati tausiyah MUI, maka setidaknya sudah 18.000 masjid tidak melaksanakan shalat Jumat.

”Mudah-mudahan langkah MUI ini bisa membantu mencegah penyebaran wabah Corona yang kian masif di Jateng,” ujar KH Darodji. st

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version