SEMARANG (Jatengdaily.com) –Satpol PP Kota Semarang membongkar 10 kios yang diduga digunakan praktik perjudian saat bulan Ramadan, Jumat (16/4/2021) malam. Dalam penertiban petugas menyita partisi pendukung seperti meja, kursi, dan angka judi.
“Pembongkaran kios judi itu berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan judi. Mengingat saat ini sedang bulan puasa hentikan main judi dan hargai bulan ramadan,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Sabtu (17/4/2021).
Dia menjelaskan pembongkaran kios judi itu bermula ketika petugas melakukan razia yustisi pekat di bulan Ramadan. Petugas yang melihat banyak tempat digunakan praktik judi langsung dibongkar, dan ada beberapa orang sedang kepergok main judi langsung kabur.
“Ada 10 tempat judi kami temui. Kami langsung bongkar bangunan yang terbuat dari triplek,” ujarnya.
10 tempat itu di antaranya dua tempat judi di wilayah Madukoro, 3 tempat judi di Karangayu. Ada juga tempat judi di Puspanjolo, Pamularsih, Kumudasmoro, Krobokan dan Puri Anjasmoro masing masing satu tempat. Dari hasil kegiatannya praktik perjudian yang dibongkar lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah.
“Tadi itu ada tempat judi, setelah 15 meter dari tempat itu ternyata ada mushola,” ungkapnya
Dia pun mengajak semua kalangan terutama pemuka agama agar mengingatkan warga di sekitarnya agar menjauhi hal hal negatif. Melalui pemuka agama, dia yakin warga akan jauh lebih menuruti.
“Kita harap pemuka agama bisa bantu sosialisasi karena biasanya perkataan mereka ini lebih didengar warga,” tandasnya. adri-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings