in

14 Pasar Non-Esensial di Solo Mulai Buka Termasuk Pasar Klewer

Pasar Klewer Solo. Foto: yanuar

SOLO (Jatengdaily.com) – Sejumlah pasar non-esensial di Kota Solo mulai buka Selasa (27/7/2021), setelah sebelumnya dilarang beroperasi selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021. Tercatat sebanyak 14 pasar tradisional non-esensial yang sudah mulai beroperasi.

Pasar tradisional yang sebelumnya ditutup yakni Pasar Klewer, Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Bambu, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren, Pasar Elpabes, Pasar Ngarsopuro, Pasar Triwindu, Pasar Cenderamata, Pasar Mebel, Pasar Panggungrejo, Pasar burung dan ikan hias Depok, serta Pasar Ledoksari.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi mengatakan pembukaan pasar nonesensial tersebut sudah disosialisasikan kepada para pedagang sebelumnya.

“Kami sudah sosialisasikan, kalau diperlukan untuk ‘loading’ hari ini ya dipersilahkan. Jam bukanya tidak diatur tetapi jam tutupnya diatur, yakni hingga pukul 15.00 WIB,” katanya.

Meski sudah ada pelonggaran, untuk penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara disiplin. Untuk pengawasan yang dilakukan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus paguyuban masing-masing pasar.

Sebelumnya, dari 44 pasar tradisional yang ada di Kota Solo, hanya 30 di antaranya yang boleh beroperasi selama pemberlakuan PPKM sejak tanggal 3 Juli 2021. Akibatnya, 14 pasar tradisional yang bergerak di sektor nonesensial terpaksa harus tutup sementara.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming sendiri sudah mengeluarkan SE Wali Kota Surakarta No 067/2284 terkait PPKM Level 4 di Kota Solo. Dalam SE tersebut di antaranya disebutkan pasar tradisional/pasar darurat buka jam operasional sampai dengan pukul 17.00WIB. Pasar non kebutuhan sehari-hari sampai dengan pukul 15.00 WIB, sedangkan durasi bongkar muat distribusi barang pukul 02.00-05.00 WIB.

Supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan buka dari pukul 06.00-20.00 WIB.

Namun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat dan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko sampai pukul 20.00 WIB. yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

161.844 Keluarga Miskin di Demak Terdampak COVID-19, Bupati Ajak Pengusaha Membantu

Formasi 3.532, Pelamar CASN Kota Semarang Tembus 25.373 Orang