Aksi Bejat Dukun Cabul, Ngaku Bisa Pindahkan Janin Melalui Ritual

KEBUMEN (Jatengdaily.com)- Ada-ada saja ulah dukun cabul asal kebumen ini. Alih-alih bisa memindahkan janin ke suatu tempat, sang pasien yang masih di bawah umur malah mendapatkan perlakukan asusila oleh sang dukun.

Baru-baru ini, seorang remaja (16 tahun) warga Kabupaten Magelang, bersama keluarganya mendatangi dukun yang bisa memindahkan janin yang tengah dikandung sang gadis dengan usia kandungan 5 bulan.

Korban datang ke rumah sang dukun yang berinisial SL (44), warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kebumen, pada hari Kamis (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB bersama keluarganya.

Kedatangan korban pada mulanya adalah ingin menghilangkan janin karena ia masih berstatus pelajar, namun hamil. Harapan besar gadis ini, ingin kembali seperti semula, namun justru dimanfaatkan SL dengan melakukan perbuatan asusila.

Korban, mendapat perlakukan asusila sebanyak 3 kali oleh SL di kamarnya, dengan alasan itu adalah ritual pemindahan janin.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung,” jelas Kompol Arwansa, Minggu (21/3/2021), dalam jumpa pers.

Kepada polisi tersangka mengaku, tindakan asusila pertama dilakukan pada hari Sabtu, (20/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan. 

Perlakuan asusila selanjutnya Minggu (21/3) hingga korban merasa trauma. Tindakan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya.

Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.  Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua korban saat mendengar cerita anaknya. Tanpa menunggu lama, SL kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 5 Miliar. she

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version