Cegah Peredaran Rokok Illegal, Pedagang Jangan Tergiur Harga Murah

Talk show RSKW Demak dengan tema sosialisasi cukai hasil tembakau, menghadirkan nara sumber dari bea cukai Semarang dan Dindagkop dan UMKM Kabupaten Demak. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Kebocoran keuangan negara akibat peredaran rokok illegal yang tinggi hingga kini masih menjadi ‘PR’ pemerintah. Hingga sosialisasi tentang cukai hasil tembakau diintensifkan hingga ke daerah, berharap anggaran yang ‘bocor’ bisa dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Seperti disampaikan Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayah pada talk show Radio Suara Kota Wali (RSKW) Demak bertema Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) Bagi Pedagang, sebesar 10 persen dari penerimaan perpajakan berasal dari cukai. Kontribusi yang tidak sedikit  pastinya bagi negara, hingga peredarannya barang kena cukai (BKC) diawasi.

“Termasuk BKC di antaranya adalah hasil tembakau dan ethil alkohol. Mengingat dampak negatifnya pada lingkungan, maka konsumsi masyarakat dibatasi. Namun  bukan produksinya (yang dibatasi), karena adanya potensi pemasukan negara,” ujarnya, melalui zoom meeting, Selasa (13/7).

Kaitannya CHT, disebutkan, biasa terdapat pada kemasan rokok sigaret, cerutu, tembakau iris, juga hasil pengolahan tembakau seperti vape. Untuk membantu pemerintah mengurangi kebocoran keuangan negara adalah mencegah peredaran rokok illegal.

“Cara termudah bagi teman-teman pedagang adalah tidak tergiur tawaran suplier rokok dengan harga murah demi meraup keuntungan. Di samping mengenai ciri-ciri pita cukai asli yang bisa ditanyakan pada dinas instansi terkait di daerah,” imbuhnya, pada bincang sore RSKW yang dipandu Lulu Nagita itu.

Sementara Kabid Perdagangan Dindagkop dan UMKM Kabupaten Demak Sri Sasongko menuturkan, secara spesifik belum bisa menyampaikan angka peredaran rokok illegal di Kota Wali. Namun pihaknya berkerjasama Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Satpol PP juga Bea Cukai telah melakukan sosialisasi UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan sanksinya.

Sosialisasi tersebut tentunya dimaksudkan untuk menekan terjadinya pelanggaran, sehingga tidak ada kerugian negara. Dengan output tentunya semua pedagang menjual rokok resmi, sehingga turut membantu mencegah peredaran rokok illegal. Mengingat besarnya manfaat dana bagi hasil bagi cukai  hasil tembakau (DBHCHT) yang bermanfaat untuk mengatasi dampak negatif lingkungan.

“Tahun 2021 ini dianggarkan dana senilai Rp 250 juta untuk sosialisasi CHT dengan sasaran 50 toko kelontong, 210 pedagang kaki lima dan 60 UMKM,” tutupnya. rie-she

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version