SUKOHARJO (Jatengdaily.com) – Para penghobi mancing perlu waspada agar tidak sembarangan memarkir sepeda motornya. Seperti yang dialami Muhammad Syaifudin (25) ini, saat asyik memancing di bawah jembatan Serenan di Kelurahan Bulakan, Sukoharjo, sepeda motornya malah raib digondol maling.
“Kejadiannya pada 28 Agustus 2021 di mana korban mancing di bawah Jembatan Serenan. Saat itu motor diparkir di bawah jembatan, sebelum dicuri oleh dua pelaku ini,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konfernsi pers di Mako Polres Sukoharjo, Senin (6/9/2021).
Korban sendiri merupakan warga Dukuh Koripan RT 09/02, Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang selama ini berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Joho, Sukoharjo. Sedangkan dua pelaku masing-masing AS (31), warga Dukuh Gajah RT 02/03, Desa Sedayu, Jumantono, Karanganyar dan B (20), warga Dukuh Banaran, Desa Grogol, Sukoharjo.
Kapolres menuturkan, kejadian berawal saat korban memancing pada pukul 06.45 WIB dan saat hendak pulang pukul 11.00 WIB, sepeda motor Vixion nopol AD 3695 HJ sudah tidak ada di lokasi. Korban kemudian lapor polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor Thunder nopol AD 3397 UD.
“Saat itu, pelaku menggunakan kunci motor Thunder untuk menyalakan motor Vixion milik korban dan ternyata berhasil. Hingga motor kemudian dibawa kabur dan dititipkan di Pasar Cuplik, Sukoharjo,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, pengungkapan kasus bermula ketika mendapati motor korban dijual secara online dimana ciri-ciri motor tersebut sama dengan motor milik korban. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak bertemu.
Saat itu, lanjut AKP Tarjono, petugas kemudian menginterogasi penjualnya (B), yang kemudian mengaku motor tersebut diperoleh dari membeli secara online dari pelaku AS. Bersama B, petugas kemudian mendatangi rumah AS dan menangkapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Pelaku sendiri mengaku motor tersebut dijual seharga Rp3,6 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings