Loading ...

Gelar Webinar Internasional, Magister Hukum Unissula Bahas Perlindungan Konstitusional Kesehatan

0
seminar mh

Sejumlah pembicara dalam seminar yang digelar Magister Hukum Unissula. Foto: zoom

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Peran negara dalam perlindungan hak azasi manusia (HAM) termasuk di dalamnya, adalah memberi layanan untuk bidang kesehatan. ‘’Intinnya negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum. Dan ini diatur dalam UU,’’ jelas Wakil Rektor 1 Unissula,  Dr Umar Ma’ruf SH SpN Mhum, Sabtu (3/7/2021).

Dr Umar mengatakan hal itu dalam paparannya sebagai keynote speaker dalam seminar internasional yang digelar Magister Hukum (MH), Fakultas Hukum (FH), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) yang bertajuk Perlindungan Konstitusional warga negara di bidang kesehatan. Acara dibuka oleh Dekan FH Unissula, Prof Dr Gunarto SH MHum.

Hadir sejumlah pembicara yakni Ketua Program MH FH Universitas Dili (UNDIL) Timor Leste Dr Seguito Monteiro ST, Anis Malik Thoha Lc MA PhD dari Sultan Sharif Ali Islamic University (UNISSA) Brunei Darussalam, Dr Fadhlina Alias dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Malaysia, dan dosen Fakultas Hukum Unissula,  Dr Widayati SH MH.

Lebih lanjut Dr Umar mengatakan, layanan kesehatan adalah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. HAM sendiri adalah hak dasar yang secara kodrati melekat di diri manusia yang bersifat universal.

Menurutnya, dalam rangka perlindungan HAM atas kesehatan, negara dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk memberikan layanan. Hal ini dengan prinsip, negara hukum yang demokratis yang dituangkan dalam peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peratauran Daerah.

‘’Warga negara Indonesia, berhak mendapatkan rasa aman, termasuk di dalamnya adalah mendapatkan perlakuan yang baik atas derajat manusia. Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan, jika  setiap orang berhak hidup sejahrtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan berhak mendapat layanan kesehatan. Sehingga, ada perlindungan hukum terhadap pelayanan kesehatan,’’ jelasnya.

Contohnya, menurutnya, hal ini seperti yang terjadi saat ini, di saat Covid-19 menjadi pandemi, maka negara wajib memberi layanan bagi warganya dalam penanganan kesehatan.

Sementara itu, Dr Fadhlina Alias dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Malaysia, mengatakan, hal sama juga diterapkan di Malaysia, semua orang punya hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Di Malaysia, istilahnya ada penjagaan kesehatan. Tidak ada perbedaan, apa itu agama maupun asalnnya orang tersebut.

‘’Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Di negara kami, yang mengaturnya adalah di bawah Kementerian Dalam Negeri,’’ jelasnya.

Anis Malik Thoha Lc MA PhD dari Sultan Sharif Ali Islamic University (UNISSA) Brunei Darussalam, paparannya menyebut, Kerajaan  Brunai Darussalam adalah negara yang berlandaskan agama Islam dengan sultan sebagai pemimpinnya. Di sana, menurutnya, perlindungan kesehatan warga negaranya, juga menjadi perhatian yang serius. Termasuk dalam menangani wabah Covid-19. she 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version